KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan terdakwa Alimullah alias Ali Sepit bin (Alm) Musjiamin, Rabu (03/12/2025). Perkara bernomor 119/Pid.Sus/2025/PN Ktb ini memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli pidana Dr. Rahmat Saputra, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum dari BASA REKAN.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H., dengan hakim anggota Agung Satrio Wibowo, S.H., dan Anggita Sabrina, S.H. Terdakwa hadir langsung di ruang persidangan, didampingi penasihat hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Ketut Firnanda Pramudya, Irfan Hidayat Indra Pradhana.

Pada awal pemeriksaan, penasihat hukum terdakwa, M. Hafidz Halim, Amd.KL., S.H. yang akrab disapa Bang Naga, langsung menggali pengetahuan ahli terkait pidana formil dan materil dalam KUHAP serta dasar penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka. Halim juga menyinggung profesi ahli sebagai dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang banyak membimbing anggota Polri, termasuk yang kini berpangkat jenderal di Mabes Polri. Menjawab hal itu, Dr. Rahmat Saputra menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didahului minimal dua alat bukti yang saling berkaitan. Jika alat bukti tersebut tidak berkaitan satu sama lain, maka menurut ahli, proses penetapan tersangka menjadi cacat prosedur.
Ahli menjelaskan bahwa KUHAP memang membatasi dua alat bukti, namun putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa alat bukti harus saling berhubungan dan tidak sekadar terpenuhi secara jumlah. Ia menambahkan bahwa apabila seorang saksi yang sebelumnya memberikan keterangan di hadapan penyidik kemudian menarik kembali keterangannya di persidangan terutama ketika menyatakan tidak mengenal terdakwa, tidak pernah berkomunikasi, tidak pernah bertransaksi, dan tidak pernah dikonfrontir maka yang harus dipertimbangkan majelis hakim adalah fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dalam pandangannya, ahli juga menyoroti lemahnya pembuktian terkait barang bukti handphone yang disita, karena tidak ditemukan percakapan antara saksi dan terdakwa. Bahkan di persidangan sebelumnya terungkap bahwa nomor telepon yang disangkakan milik terdakwa ternyata aktif dan diangkat oleh seseorang yang mengaku memiliki nama sama dengan terdakwa. Menurut ahli, kondisi tersebut membuka kemungkinan terdakwa merupakan korban salah tangkap. Atas dasar itu, ahli merekomendasikan agar majelis hakim membebaskan terdakwa.
Dr. Rahmat Saputra juga menilai adanya cacat prosedur lain terkait penetapan barang bukti yang dilakukan di pengadilan di luar wilayah hukum tempat perkara berlangsung. Ia menegaskan bahwa penetapan barang bukti semacam itu tidak relevan dijadikan dasar menetapkan seseorang menjadi tersangka, apalagi jika tidak dalam keadaan mendesak. Menurutnya, hal tersebut menjadi bentuk kesalahan prosedur.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, M. Hafidz Halim, Amd.KL., S.H., menyampaikan kepada wartawan bahwa keterangan ahli mempertegas pentingnya pemeriksaan langsung di persidangan sebagai alat bukti yang sah. Ia menekankan bahwa ahli dari Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut merupakan pengajar hukum pidana formil dan materil bagi para penyidik, mulai dari tingkat Bripda hingga jenderal bintang tiga, sehingga pendapatnya disampaikan dengan objektif dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Bang Naga, ahli pidana formil dan materil tersebut menegaskan sejumlah poin penting, yakni bahwa kekuatan keterangan saksi terletak pada apa yang diucapkan di persidangan, bukan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menyebut bahwa bila saksi menyatakan tidak mengenal terdakwa dan tidak pernah dikonfrontasikan, maka keterangan itu sangat melemahkan dakwaan JPU. Ia juga mengingatkan bahwa prinsip unus testis nullus testis berlaku ketika tidak ada saksi fakta yang mendukung, dan dalam perkara ini, tidak ada satu pun saksi fakta yang secara objektif menerangkan bahwa terdakwa bersalah.
Bang Naga menilai saksi verbalisan dari kepolisian bersifat subjektif, sehingga yang dinilai oleh majelis hakim adalah keterangan saksi fakta yang mencabut BAP karena tidak sesuai kenyataan dan tidak mengenal terdakwa. Ia menambahkan bahwa alat bukti berupa sabu yang disita dan berada dalam penguasaan Kejaksaan namun tidak pernah ditetapkan di Pengadilan Negeri setempat sehingga menjadi catatan kesalahan prosedur dan tidak relevan dengan peristiwa yang didakwakan.
“Ketika tidak ada saksi fakta yang menerangkan bahwa terdakwa adalah pengedar narkoba, maka nilainya menjadi nol. Ditambah lagi nomor handphone yang dijadikan dasar menghakimi terdakwa ternyata bukan miliknya. Kami buktikan saat saksi penyelidik hadir di persidangan sebelumnya, dan ketika nomor itu dihubungi ternyata aktif dan diangkat oleh orang yang mengaku bernama sama dengan terdakwa. Dengan fakta-fakta ini, ahli berpendapat bahwa terdakwa merupakan korban salah tangkap dan rekomendasinya tadi jelas: terdakwa wajib dibebaskan,” ujar Bang Naga.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah cacat prosedur formil dan ketidaksesuaian lain yang semakin memperkuat alasan pembebasan terdakwa. Setelah mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)





