Banjarmasin, Kalsel | TAKAM5.COM – Udin, seorang warga Dayak Kaharingan yang terjerat kasus hukum karena menentang rencana tambang di Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhirnya meraih kemenangan di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Banjarmasin membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru yang menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada Udin.

Kasus ini bermula ketika Udin dan sejumlah rekannya dari organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) melakukan aksi damai pada 19 Januari 2023. Mereka menentang rencana PT SDE (Sumber Daya Energi) dan subkontraktornya, PT QINFA, untuk membuka jalur hauling tambang batubara di sekitar Gunung Bukor Desa Magalau Hulu, Kecamatan Kelumpang Barat. Aksi tersebut merupakan upaya untuk mempertahankan hak adat, budaya, dan lingkungan yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat.

Menurut UUD 1945, hak-hak tersebut seharusnya dilindungi. Udin dan kelompoknya mengklaim bahwa kepercayaan dan praktik adat mereka, termasuk penempatan ancak-ancak atau sesajen, merupakan warisan leluhur yang dilindungi oleh konstitusi. Hak untuk mempertahankan budaya dan lingkungan juga diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 28J UUD 1945 serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, aksi damai yang dilakukan Udin dan kawan-kawan menggunakan tali rafia dan batang bambu untuk mencegah pembukaan jalur tambang justru berujung pada tuduhan pidana. Udin bersama tiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kotabaru. Putusan tersebut memicu banding dari pihak Udin.
Dalam proses banding, tim hukum yang dipimpin oleh Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., berhasil membuktikan bahwa tindakan Udin bukanlah tindak pidana. Pada 23 Juli 2024, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru dan menganggap bahwa Udin tidak bersalah. Putusan ini juga memulihkan hak-hak Udin dalam hal kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Dalam pernyataan kepada wartawan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif mengungkapkan kepuasannya atas keputusan tersebut. “Kami lega dengan putusan ini yang kami anggap sebagai yurisprudensi baru. Tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga Dayak dan masyarakat lainnya yang berjuang untuk hak adat dan lingkungan,” ujarnya. Badrul juga menambahkan bahwa mereka siap menghadapi kemungkinan kasasi dan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya hingga tingkat Mahkamah Agung,” ucapnya
Sementara itu, M. Hafidz Halim, S.H., anggota tim kuasa hukum dari Kantor BASA REKAN, menyatakan bahwa perkara Udin Cs adalah perkara yang menurut mereka dipaksakan untuk dikriminalisasi guna membungkam warga Dayak dalam mempertahankan hak adatnya.
“Penerapan Pasal 162 UU Minerba dalam perkara ini sangat bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, khususnya UUD 1945 yang menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan hasil bumi, air, dan kekayaan alam lainnya. Apalagi, warga Dayak juga tengah mempertahankan kebudayaan mereka dari ancaman penggusuran lahan oleh korporasi,” ujar Halim.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang bagi mereka yang mengalami ketidakadilan, diskriminasi, dan kriminalisasi.
“Kami telah memilih untuk melawan lewat jalur hukum di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Alhamdulillah, kami menang. Jika Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, kami siap menghadapi dengan kontra memori kasasi. Kami berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia bersikap objektif dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang telah mengubah putusan Pengadilan Negeri Kotabaru sebelumnya,” tutup Halim.
(Ril/***).





