JAKARTA | TAKAM5.COM — Persoalan lahan seluas sekitar 70 hektare yang diklaim milik Yono kembali mencuat. Tim Hukum BASA dan Rekan bersama Yono mendatangi Kantor Pusat PT Agrinas Palma Nusantara di Jakarta, jumat (2/10/2026), untuk menyerahkan surat kedua terkait permintaan penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Surat itu diserahkan langsung di kantor pusat perusahaan. Langkah tersebut ditempuh setelah surat pertama yang dilayangkan pada 18 Mei 2026, menurut Tim Hukum BASA dan Rekan, tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan selama lebih dari empat bulan.

Perwakilan Tim Hukum BASA dan Rekan, Hardiansyah, S.H., mengatakan kedatangan mereka merupakan bagian dari upaya untuk mendorong adanya penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

“Surat kedua ini adalah komitmen kami mendampingi Pak Yono agar hak atas lahannya diselesaikan secara hukum dan berkeadilan,” ujar Hardiansyah.

Menurut Hardiansyah, Yono mengklaim telah kehilangan penguasaan atas lahan tersebut sejak 2008. Namun hingga kini, kata dia, belum ada kompensasi maupun dialog yang menghasilkan penyelesaian.

“Hingga hari ini tidak ada kompensasi, tidak ada dialog, dan surat kami juga tidak dijawab. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan,” katanya.

Dalam surat kedua tersebut, Tim Hukum BASA dan Rekan turut melampirkan sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar klaim kepemilikan dan penguasaan lahan.

Di antaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 01/KD-CKH/KC-HPG/4.2008 beserta Berita Acara Desa tahun 2008. Selain itu, terdapat notulensi Rapat Koperasi Tri Hampang Bersatu pada 13 Mei 2026 yang, menurut tim hukum, menyatakan lahan seluas 70 hektare tersebut tidak termasuk dalam pengelolaan koperasi.

Hardiansyah mengatakan dokumen tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan apabila perusahaan membuka ruang penyelesaian.

Ia juga menilai sebagai badan usaha milik negara yang mengelola kawasan, PT Agrinas Palma Nusantara semestinya mengedepankan itikad baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut klaim masyarakat.

“Kami berharap manajemen PT Agrinas Palma Nusantara segera merespons dan membuka ruang musyawarah. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua ARUN DPC Kotabaru, Wahid Hasyim, menyebut persoalan tersebut bukan sekadar klaim sepihak dari Yono. Ia mengatakan lahan yang dipersoalkan merupakan lahan masyarakat yang menurut keterangannya telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun sejak 1950.

“Lahan 70 hektare ini diakui melalui SKT Nomor 01/KD-CKH/KC-HPG/4.2008 tanggal 8 April 2008 dan tercatat dalam Berita Acara 20 Maret 2008. Ini bukan klaim sepihak. Dokumennya ada dan dapat diuji,” kata Wahid.

Menurut Wahid, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi keberadaan hak masyarakat yang diklaim telah ada sebelum penunjukan kawasan hutan.

Ia kemudian merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Wahid juga menyebut Pasal 68 ayat (4) UU Kehutanan sebagai salah satu dasar yang menurutnya relevan dalam melihat hak masyarakat dalam penyelesaian persoalan kawasan.

“Penertiban kawasan hutan tidak boleh berubah menjadi penghapusan hak rakyat,” ujarnya.

Wahid juga mengaitkan persoalan tersebut dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Penguasaan negara adalah mandat untuk melayani rakyat, bukan lisensi untuk menyingkirkannya. Ketika BUMN mengelola lahan yang digarap rakyat puluhan tahun tanpa penjelasan, tanpa musyawarah, dan tanpa kompensasi, kita patut bertanya: kemakmuran siapa yang sedang dilayani?” katanya.

Tim Hukum BASA dan Rekan bersama ARUN menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum maupun musyawarah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara terkait surat kedua yang disampaikan Tim Hukum BASA dan Rekan maupun mengenai klaim penguasaan lahan seluas sekitar 70 hektare tersebut.

TAKAM5.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Agrinas Palma Nusantara maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *