Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membenarkan adanya keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh PT Hillcon Jaya Sakti untuk periode Mei hingga Oktober 2025. Akibatnya, klaim JHT seorang karyawan yang meninggal dunia belum dapat diproses oleh ahli waris.
Menurut data BPJS, iuran terakhir yang dibayarkan PT Hillcon tercatat pada April 2025. Setelah itu, tidak ada setoran hingga enam bulan berikutnya.
“Kalau pertanyaannya, sudah dilakukan langkah apa, jawabannya kami melakukannya lengkap prosedural. Administrasinya sudah, APH sudah, preventif juga sudah. Jadi kembali lagi ke pihak manajemen perusahaan untuk membayarkan iurannya,” ujar Wisnu Wardhana, Kepala Cabang BPJS Kotabaru, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21/10/2025).
“Secara kewajiban, kami sudah menjalankan tugas kami, termasuk mengingatkan perusahaan terus-menerus. Setiap bulan, pada tanggal tertentu, kami selalu mengirimkan surat pengingat (reminder), jadi pasti ada bukti surat keluar,” tambahnya.
Atas keterlambatan itu, PT Hillcon juga dikenai sanksi administratif berupa denda 2 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sudah berlaku. Begitu lewat bulan, sudah ada dendanya, 2 persen per bulan, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) 86 Tahun 2013” jelas Wisnu.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Ahim, Humas Eksternal PT Hillcon Jaya Sakti, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa mereka belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait persoalan tersebut.
“Kami masih bingung harus menjelaskan apa terkait persoalan ini, Pak. Karena BPJS berada di manajemen Jakarta, silakan ditanyakan langsung ke BPJS, siapa tahu kronologinya bisa lebih jelas,” ujar Ahim, melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (21/10/2025) Sore.
(***)
Catatan Redaksi:
Versi awal berita ini berjudul “BPJS: PT Hillcon Belum Setor Iuran JHT Karyawan Mei–Oktober 2025.” Setelah dilakukan klarifikasi, periode yang benar adalah April–Oktober 2025, dan denda administratif atas keterlambatan pembayaran iuran JHT sebesar 2 persen per bulan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013. Koreksi ini merupakan bentuk tanggung jawab redaksi untuk menjaga akurasi pemberitaan.





