BANJARMASIN | TAKAM5.com – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima kian menemukan titik terang. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (11/9/2025), berbagai pihak menegaskan bahwa syarat administrasi, kajian teknis, serta dukungan politik telah siap. Kini, bola berada di DPRD untuk segera mengesahkan melalui rapat paripurna.

Penggagas DOB, Ir. Bahrudin, M.E., menuturkan sejarah panjang serta visi pembangunan Tanah Kambatang Lima. Ia menyebut pusat pemerintahan dirancang di kawasan Banua Raya, sebuah kota baru modern yang akan dibangun di tiga kecamatan: Kelumpang Barat, Kelumpang Hulu, dan Kelumpang Tengah. “Kalau kota penyangga dijadikan ibu kota, ke depan akan kurang strategis. Karena itu, Banua Raya dipilih agar benar-benar berada di tengah dan mampu menjadi pusat pertumbuhan,” ujar Bahrudin.

Bahrudin juga menjelaskan asal-usul nama Tanah Kambatang Lima yang merujuk pada lima sungai besar yakni Samihim, Manunggul, Sampanahan, Bangkalaan, dan Cantung sebagai jalur peradaban sejak era Kerajaan Tanah Bumbu. Dalam bahasa Dayak, “Kambatang” berarti sungai. Ditambah istilah “Tanah” sebagaimana Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Tanah Grogot, lahirlah nama Tanah Kambatang Lima atau Takam 5.

Dukungan penuh juga datang dari Ketua Umum Presidium DOB, H. Hasbullah. Ia menegaskan perjuangan ini adalah aspirasi bersama, bukan kepentingan kelompok. “Kami sudah melalui proses panjang. Dukungan masyarakat sangat besar, tinggal bagaimana DPRD dan pemerintah provinsi menindaklanjuti,” tegasnya.

Sejumlah anggota DPRD Kalsel dapil 6 menyatakan hal senada. H. Firmansyah, S.P., menilai pemekaran Takam 5 merupakan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar aspirasi politik. “Harapan kita, kajian yang masih kurang segera dilengkapi. Kalau syarat utama sudah terpenuhi, jangan sampai proses ini diperlambat,” katanya.

Sementara itu, Burhanuddin menekankan DOB Takam 5 sudah sangat layak dari sisi administratif maupun sosial budaya. “Tidak ada alasan untuk menunda. Justru pemekaran akan mempercepat pemerataan pembangunan dan membuka akses pelayanan publik,” ujarnya.

Ilham Noor, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, memastikan pihaknya mendukung percepatan proses. Menurutnya, DPRD tidak menghambat aspirasi masyarakat. “Komisi I membuka ruang penuh bagi perjuangan ini. Tinggal bagaimana mekanisme ke depan berjalan sempurna,” jelasnya.

Dari unsur pimpinan, M. Alpiya Rakhman, Wakil Ketua DPRD Kalsel menegaskan komitmen lembaga legislatif. Ia menyebut seluruh fraksi memahami bahwa pemekaran Tanah Kambatang Lima adalah bagian dari strategi memperpendek rentang kendali pemerintahan. “Kami siap mengawal sampai ke pusat agar paripurna bisa segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Dengan berbagai pandangan yang menguat, rapat dengar pendapat itu menyimpulkan bahwa DOB Tanah Kambatang Lima telah matang dari sisi teknis, sejarah, dan politik. Kini, publik menanti langkah konkret DPRD Kalsel untuk segera membawa usulan tersebut ke paripurna sebagai gerbang menuju pengajuan resmi ke pemerintah pusat. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *