BANJARBARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Harapan untuk memperoleh keadilan kembali menyala bagi Yudistira Mahardika, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas Kelas IIA Kotabaru. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan nasib usai diberhentikan tanpa proses hukum, upayanya kini mendapat respons positif dari pusat.

Tim Hukum Yudistira yang tergabung dalam Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Selatan, yang diketuai Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., telah melayangkan surat resmi ke Komisi XIII DPR RI. Surat tersebut memuat permohonan audiensi melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), disertai dokumen pendukung yang menyoroti kejanggalan dalam proses pemecatan Yudistira sebagai ASN.

Surat bertanggal 24 Februari 2025 itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-115.KP.07.03 Tahun 2024. Dalam SK tersebut, Yudistira disebut sebagai perantara masuknya narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kotabaru. Namun hingga kini, tidak pernah ada proses hukum pidana yang menyertainya.

“Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada barang bukti, bahkan tidak pernah disidangkan. Ini jelas mencederai asas keadilan dan prinsip due process of law,” tegas M. Hafidz Halim, S.H., Sekretaris DPD ARUN Kalsel, kepada takam5.com, Minggu (1/6/2025).

Halim menyayangkan keputusan sepihak tersebut. Menurutnya, sebelum dipecat, Yudistira justru memiliki rekam jejak positif dan pernah tiga kali menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas, termasuk dua upaya besar pada tahun 2021 dan April 2022.

“Seharusnya ia diberi penghargaan atas integritasnya, bukan justru dijatuhi sanksi pemecatan yang tidak berdasar hukum,” tambah Halim.

Cahaya keadilan kini mulai tampak. Halim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi langsung dari anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Banjar Sultan Khairul Saleh, yang menyatakan kesiapan untuk membuka ruang audiensi terkait kasus ini.

“Beliau menyampaikan langsung melalui sambungan WhatsApp, bahkan menelpon saya sendiri. Beliau menyatakan akan menjadwalkan pertemuan dengan kami saat kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan pada 19 Juni 2025 mendatang. Ini adalah angin segar bagi Yudistira,” ujar Halim.

Menurutnya, Rapat Dengar Pendapat di DPR RI nanti akan menjadi momentum penting untuk membuka kembali kejanggalan dalam proses administratif pemecatan Yudistira. Sebab, langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sudah tidak memungkinkan lagi karena terbentur tenggat waktu formil dan keterbatasan biaya.

“Kalau memang bersalah, silakan diproses secara pidana. Tapi jangan menjatuhkan sanksi seberat pemecatan hanya karena dugaan tanpa bukti dan proses hukum. Ini preseden buruk bagi ASN lainnya di seluruh Indonesia,” tegas Halim.

ARUN Kalsel memastikan akan terus mengawal proses ini hingga keadilan ditegakkan. Mereka juga mengajak publik, tokoh hukum, dan lembaga pengawas negara untuk turut mengawal kasus ini.

Kasus Yudistira dipandang bukan hanya soal personal, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap ASN dari tindakan administratif sepihak tanpa dasar yang kuat. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *