Batulicin, Kalsel | TAKAM5.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong penguatan inovasi daerah melalui pembentukan regulasi yang lebih sistematis. Dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Bumbu bersama SKPD pada Senin, 17 Maret 2025, pembahasan berfokus pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Kepala Bappeda Litbang Tanah Bumbu, Andi Anwar Sadat, menegaskan bahwa Tanah Bumbu telah menjalankan berbagai program inovasi, termasuk advokasi di sekolah dan program unggulan seperti Serasi. Namun, dokumentasi inovasi masih menjadi tantangan yang perlu diperbaiki.

“Banyak inovasi yang lahir dari berbagai dinas, tetapi dokumentasinya masih belum maksimal. Ini penting untuk memastikan inovasi kita diakui hingga tingkat provinsi dan nasional,” ujarnya.

Saat ini, Tanah Bumbu berada di peringkat ke-9 dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dalam kategori daerah inovatif. Namun, indeks inovasi daerah masih tergolong rendah.

“Kenaikan peringkat ini harus dibarengi dengan peningkatan indeks inovasi agar posisi kita semakin solid,” tambah Andi Anwar.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Tanah Bumbu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang inovasi daerah serta menyusun dokumen perencanaan strategis berbasis kajian.

Sementara itu, Sugi Mukti, Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda di Bappeda Litbang, menyoroti minimnya koordinasi dalam pengembangan riset dan inovasi. Salah satu kendala utama adalah ketiadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) yang berdiri sendiri.

“Tanah Bumbu belum memiliki SKPD khusus untuk riset, sehingga sistem inovasi belum berjalan optimal. Ini berdampak pada rendahnya kapabilitas inovasi daerah,” ungkapnya.

Dari data Indeks Daya Saing Daerah yang dirilis BRIN, Tanah Bumbu masih berada di empat posisi terbawah dalam dua tahun terakhir. Sugi Mukti juga menekankan pentingnya Perda Inovasi agar riset yang dibiayai pemerintah daerah dapat terintegrasi dan diakui dalam indeks penelitian nasional.

“Tanpa regulasi yang kuat, banyak riset hanya menjadi dokumen tanpa manfaat konkret. Perda ini akan menjadi landasan hukum untuk memastikan riset dan inovasi daerah benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” tuturnya.

(*/Team)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *