Tanah Bumbu, Kalsel | TAKAM5.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja intensif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (16/7).

Agenda yang berlangsung di ruang Rapat Komisi 1 DPRD Tanah Bumbu ini ditujukan guna memperkuat fungsi pengawasan serta mendongkrak keterlibatan masyarakat dalam pembangunan di tingkat desa.

Pembahasan regulasi krusial ini tidak hanya berjalan di internal legislatif. DPRD turut menggandeng Tenaga Ahli DPRD serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu demi menyelaraskan draf aturan yang tengah digodok.

Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Satui, H. Gusti M. Erwin Arifin, menegaskan keterlibatannya dalam raker ini merupakan wujud komitmen nyata untuk mengawal aspirasi warga, khususnya di wilayah Satui.

Gusti Erwin menekankan pentingnya memastikan agar revisi regulasi ini memberikan dampak positif yang konkret bagi tata kelola jalannya pemerintahan desa.

“Pembahasan ini sangat krusial agar payung hukum bagi BPD selaras dengan dinamika aturan terbaru serta dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan efektif,” kata Gusti Erwin dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa BPD memegang peran strategis sebagai mitra kepala desa, terutama dalam merumuskan berbagai kebijakan lokal yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa.

Lewat koordinasi lintas sektor bersama jajaran SKPD dan tim ahli, raker ini ditargetkan mampu segera merampungkan draf Raperda BPD dalam waktu dekat.

Langkah akselerasi ini diambil agar regulasi baru tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif yang responsif dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat desa di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *