Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Unit Kamsel/Preemtif Satuan Lantas Polres Kotabaru melaksanakan kegiatan penyampaian surat himbauan kepada para penjual sepeda listrik di wilayah hukum Polres Kotabaru. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (16/11) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan penggunaan sepeda listrik, khususnya di kalangan penjual dan pembeli.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dan berlangsung hingga selesai. Tim pelaksana terdiri dari IPDA W. Bagus Pratama, S.H., M.M. (Kanit Kamsel), AIPTU Junaedy L., dan AIPTU Dody Rakhman S., S.H.

Polres Kotabaru sosialisasi aturan pengguna sepeda listrik
Polres Kotabaru sosialisasi aturan pengguna sepeda listrik (Foto Dok: takam5.com).

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Permenhub 45/2020

Dalam surat himbauan yang disampaikan, penjual sepeda listrik diimbau untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan aturan kepada pembeli sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Selain itu, penjual diminta untuk memasang spanduk atau banner berisi himbauan, antara lain:

1. Sepeda listrik tidak diperkenankan digunakan oleh anak di bawah usia 12 tahun.

2. Pengguna sepeda listrik wajib mengenakan helm.

3. Sepeda listrik hanya dapat digunakan di area tertentu, tidak di jalan raya.

Berita terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/19/140000565/aturan-dan-syarat-menggunakan-sepeda-listrik-menurut-permenhub-45-2020

Tingkatkan Kesadaran, Tekan Angka Kecelakaan

Kanit Kamsel, IPDA W. Bagus Pratama, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dalam penggunaan sepeda listrik. “Kami berharap para penjual dapat membantu kami menyampaikan informasi ini kepada pembeli, sehingga penggunaan sepeda listrik menjadi lebih tertib,” ujar Bagus.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik. “Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk mencegah fatalitas kecelakaan dan menciptakan ketertiban di jalan,” tambahnya.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para penjual sepeda listrik di wilayah Polres Kotabaru. Mereka menyambut baik inisiatif ini dan sepakat bahwa edukasi semacam ini penting untuk memberikan pemahaman kepada pembeli.

(*/Ril).

Baca juga: Upaya Satlantas Polres Kotabaru Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas di Jalan Raya

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *