BANJARMASIN, KALSEL | TAKAM5.COM – Polemik pemilihan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) terus memanas. Kuasa hukum Purnamasari, Bujino A Salam, S.H., M.H., membantah pernyataan Rektor yang disampaikan melalui Ketua Lembaga Etik, Dr. H. Adwin Tista, S.H., M.H., M.AB., M.Kn, M.IP. Ia menilai alasan pembubaran Panitia Seleksi (Pansel) Tahap 1 yang dikaitkan dengan dugaan surat keterangan kesehatan palsu adalah bentuk pembohongan publik.

Menurut Bujino, Pansel Tahap 1 sebenarnya sudah dibubarkan sejak 21 Juni 2025, sementara isu dugaan pemalsuan surat kesehatan baru muncul sepekan setelahnya, tepatnya 28 Juni. “Bukti ada dan akan dibuka di persidangan,” ujarnya. Pada Senin, (18/8/2025).

Ia menjelaskan, dasar pembubaran pansel justru berawal dari rapat rektorat pada 18 Juni. Dalam rapat itu, Rektor memerintahkan pengulangan pemilihan dekan dengan alasan tidak adanya standar format persyaratan yang baku. Bahkan, berkas administrasi milik Akhmad Hulaify, S.H.I., M.Si., calon lain yang bersaing dengan Purnamasari dinilai tidak lengkap. Beberapa dokumen seperti keterangan tidak pernah dipidana, tidak dalam hukuman kepegawaian, hingga surat bebas plagiarisme hanya berupa pernyataan pribadi, bukan dokumen resmi dari lembaga berwenang.

“Seharusnya Hulaify langsung didiskualifikasi karena syaratnya tidak lengkap sampai batas waktu. Tapi justru diberi waktu tambahan untuk melengkapi berkas,” kata Bujino.

Situasi semakin janggal ketika dua bakal calon, termasuk Purnamasari, ikut didiskualifikasi dengan alasan tidak menyertakan surat pernyataan “tidak menjabat dekan untuk ketiga kalinya.” Padahal, syarat itu tidak pernah tercantum dalam dokumen resmi Pansel 1. “Syarat ini tiba-tiba muncul dan jelas-jelas mengada-ada,” tambahnya.

Pansel Tahap 2 kemudian dibentuk pada 23 Juni dengan personel baru. Namun, penjaringan calon baru tidak dibuka lagi dan hanya diperuntukkan bagi peserta tahap pertama. Saat melengkapi berkas, tim Purnamasari menemukan dugaan kejanggalan pada surat keterangan sehat jasmani dan rohani milik Hulaify. Surat itu disebut tidak berkop resmi, nomor surat tidak sesuai pola penomoran bulan Juni, redaksi berbeda dari standar RS TPT, serta ditandatangani dokter honorer yang tidak dikenal bagian MCU.

“Hasil pengecekan menunjukkan nama Hulaify tidak pernah tercatat melakukan pemeriksaan di RS TPT. Bahkan alamatnya pun salah,” tegas Bujino.

Temuan ini kemudian dikonsultasikan ke salah satu anggota Yayasan UNISKA, yang membenarkan bahwa surat keterangan tersebut tidak dikeluarkan pihak rumah sakit. Rapat internal yayasan pada 7 Juli bahkan sempat merekomendasikan penundaan pemilihan untuk menyelesaikan masalah itu. Namun rekomendasi diabaikan, dan pemilihan tetap digelar 8 Juli.

Dalam proses pemungutan suara, Hulaify meraih 6 suara sementara Purnamasari mendapat 4 suara. Hasil itu berbeda dengan pernyataan Ketua Lembaga Etik yang sebelumnya menyebut perolehan suara hanya 4–2.

Bujino juga membantah klaim Adwin Tista yang menyebut Purnamasari pernah dipanggil untuk melihat dokumen klarifikasi rumah sakit. “Sampai sekarang klien kami tidak pernah dipanggil,” ujarnya. Ia menilai Lembaga Etik keliru meneliti dokumen yang dijadikan dasar pelantikan Hulaify sebagai dekan.

Selain soal pemilihan, ia juga menyoroti dugaan manipulasi struktur senat yang dilakukan Hulaify. Menurutnya, Hulaify mengganti anggota senat sebelum masa SK berakhir, bahkan menunjuk dosen yang sedang tugas belajar di luar provinsi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Langkah itu, kata dia, diduga dilakukan untuk mengamankan suara dalam pemilihan.

Meski Hulaify akhirnya terpilih sebagai dekan, Bujino menilai legitimasi hasil pemilihan cacat prosedur sejak awal. “Kisruh ini memperlihatkan bahwa proses pemilihan dekan masih menyisakan banyak persoalan serius,” pungkasnya.

Ketika dimintai konfirmasi, Akhmad Hulaify, S.H.I., M.Si., menyatakan persoalan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Etik UNISKA. “Waalaikumsalam.. kami mohon maaf sebelumnya. Terkait hal tersebut silakan Bapak konfirmasi ke Komisi Etik UNISKA, karena sudah kami serahkan semuanya ke Komisi Etik. Demikian tanggapan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” kata Hulaify melalui pesan singkat kepada takam5.com. Senin, (18/8/2025).

Sementara itu, Dr. H. Adwin Tista, S.H., M.H., M.AB., M.Kn, M.IP., selaku Ketua Lembaga Etik UNISKA, saat dikonfirmasi via WhatsApp, berdasarkan informasi pesan telah terbaca dan tersampaikan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atau penjelasan. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *