Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Upaya mediasi ketiga yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali gagal mencapai hasil. Pihak termohon, yakni pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya, Lim Lay Lie, untuk ketiga kalinya mangkir tanpa memberikan alasan apa pun.

Ketidakhadiran berulang itu menyulut kekecewaan mendalam dari pihak pemohon yakni: Noor Wahidah, Noor Sayuti, Nooriansyah, Norhasanah, Sunyoto, dan Bahrani. Mereka pun menegaskan siap menempuh jalur hukum hingga ke ranah pidana dan perdata.

Sengketa Jalan Raya dan Tanah Warga

Objek sengketa adalah pengembalian batas terhadap 10 SHM milik Utuh Laris dan istrinya yang dibeli dari J.C. Nirahuwa alias Buce pada tahun 2014. Para pemohon menduga, sertifikat-sertifikat tersebut tumpang tindih dengan enam SHM milik warga, sebidang tanah milik Wahidah, dan bahkan mencaplok Jalan Raya Sebelimbingan.

Dalam mediasi kali ini, pemohon menghadirkan saksi kunci bernama Amat Bolot, pensiunan PNS Dinas Bina Marga. Ia menyatakan bahwa pada 2010, ia membuka jalan di atas tanah milik Wahidah atas seizin yang bersangkutan.

“Saya buka jalan atas izin Wahidah, waktu itu dia berkebun pisang dan singkong di situ. Nama Buce atau Utuh Laris tidak pernah muncul sampai jalan itu diaspal tahun 2012,” terang Bolot di hadapan pejabat BPN.

“Yang menyakitkan, Wahidah justru dipenjara 10 bulan karena dituduh menyerobot tanahnya sendiri. Kalau saya tahu waktu sidang dulu, saya akan bela dia habis-habisan,” imbuhnya dengan nada emosional.

Diduga Ada Konspirasi Penerbitan SHM

Kuasa hukum Wahidah, M. Hafidz Halim, S.H., dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, menduga telah terjadi cacat prosedural dan konspirasi dalam penerbitan SHM milik Utuh Laris. Ia menyebut SHM tersebut diterbitkan hanya dalam waktu 24 hari yang bertentangan dengan PP Nomor 10 Tahun 1967 tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah.

“Jika benar tanah itu berada di atas tanah yang telah lebih dulu dikuasai klien kami secara sah, maka ada dugaan pelanggaran pidana dan administratif. Bahkan, unsur pelanggaran HAM pun muncul karena Wahidah dipenjara atas tanahnya sendiri,” tegas Hafidz Halim

Ia menyebut Satgas Mafia Tanah hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa menjadi jalur untuk membuka dugaan pelanggaran ini secara terang-benderang.

Kritik untuk Sosok Utuh Laris

Salah satu kuasa hukum lainnya menyoroti status sosial Utuh Laris sebagai salah satu konglomerat di Kotabaru. Menurutnya, publik melihat Utuh Laris sebagai sosok berkuasa yang membeli lahan tanpa memverifikasi kepemilikan asli, hingga menjadikan jalan umum sebagai milik pribadi.

“Ini mencederai asas keadilan. Perbuatan ini melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria,” ujarnya.

“Dia Itu Pengecut”

Noor Wahidah, didampingi para pemohon lainnya, meluapkan emosinya di hadapan awak media.

“Dia itu pengecut. Tiga kali mediasi tidak datang. Saya malah dipenjara karena dituduh menyerobot tanah yang jelas-jelas milik saya. Ini jelas bentuk kezaliman,” tegas Wahidah.

“Dia bisa buat saya masuk penjara, tapi tak punya nyali mempertanggungjawabkan SHM-nya. Kami siap gugat secara hukum,” tambahnya lantang.

Fakta Baru: Lokasi Tanah Diduga Salah

Djupri Efendi, S.H., anggota tim kuasa hukum, mengungkap fakta baru yang memperkuat posisi para pemohon.

“Salah satu ahli waris yang menjual tanah ke Utuh Laris mengaku bahwa lokasi tanah yang dimaksud sebenarnya berada di seberang sungai, bukan di lokasi yang sekarang disengketakan,” ungkapnya.

Djupri menambahkan, mereka telah berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan verifikasi lapangan ulang.

“Kami akan hadirkan pensiunan BPN dan Dinas PU yang mengetahui batas-batas lama tanah Tjiu Johni Eko. Bukti kami kuat dan akan kami buktikan secara terbuka,” pungkasnya. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *