Banjarbaru | TAKAM5.com – Rencana pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima di Kabupaten Kotabaru kembali mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat H. Maksid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Selasa (16/9/2025).
Rapat yang dipimpin Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Kalsel, Rospana Sofian, dihadiri unsur Pemprov Kalsel, Pemkab Kotabaru, hingga Tim Presidium Penuntut CDOB Tanah Kambatang Lima. Dari pihak kabupaten, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki bersama Kepala Bagian Pemerintahan Gt. M. Lazwardy menyampaikan paparan awal. Sementara itu, dari unsur presidium Penuntut, Ir. Bahrudin, M.E. untuk memaparkan rencana pemekaran.
Sejumlah catatan penting muncul dalam pembahasan. Para peserta rapat menekankan perlunya menyatukan persepsi, sehingga proses pemekaran dapat berjalan lancar dengan dukungan semua pihak. Dalam kaitan itu, Pemkab Kotabaru diminta menyiapkan data yang lengkap dan komprehensif agar ketika usulan diajukan ke pemerintah pusat, tidak ada celah penolakan.
Namun, persoalan kepastian lokasi ibu kota CDOB masih menjadi sorotan. Pada dokumen kajian disebutkan ibu kota berada di Kecamatan Sungai Durian, tetapi dalam presentasi Tim Presidium muncul tiga opsi lain, yakni Kelumpang Tengah, Kelumpang Hulu, dan Kelumpang Barat. Perbedaan ini dinilai harus segera diputuskan agar tidak menimbulkan perdebatan lebih lanjut.
Selain itu, keabsahan data kependudukan turut mendapat perhatian serius. Berdasarkan temuan Disdukcapil Kalsel, terdapat sekitar 12 ribu data jiwa yang tidak tervalidasi karena setelah diverifikasi di lapangan, orangnya tidak ditemukan. Anomali ini dianggap berisiko, sebab jumlah penduduk merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pembentukan daerah otonom baru.
Diskusi kemudian berlanjut pada persoalan keuangan daerah. Saat ini, dana transfer pusat ke Kotabaru mencapai Rp4,6 triliun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp300 miliar. Ketimpangan ini harus dijawab melalui kajian, termasuk bagaimana kesiapan APBD baik bagi daerah baru maupun daerah induk yang akan ditinggalkan.
Tak hanya itu, aspek administrasi juga menjadi pekerjaan rumah. Beberapa dokumen penting, seperti keputusan musyawarah desa, dinilai belum lengkap. Padahal, Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 secara tegas mensyaratkan adanya berita acara, daftar hadir, dokumentasi, dan tanda tangan perwakilan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, serta unsur perempuan.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Kalsel melalui Biro Pemerintahan tengah menyiapkan SK Gubernur tentang Tim Evaluasi Pembentukan CDOB. Langkah ini ditempuh sebagai percepatan pemenuhan syarat yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 33–34 yang mengatur pemekaran daerah harus melalui syarat administratif, teknis, kewilayahan, serta ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kotabaru juga dijadwalkan menyiapkan anggaran pada 2026 untuk melaksanakan kajian pemekaran. Kajian itu tidak hanya akan difokuskan pada daerah yang dimekarkan, tetapi juga terhadap kondisi daerah induk, termasuk aspek fiskal dan kapasitas APBD.
Rapat akhirnya menyepakati pentingnya segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Konsultasi ini akan melibatkan Pemprov Kalsel, Pemkab Kotabaru, serta Tim Presidium Penuntut untuk menyelaraskan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan hukum terpenuhi sebelum usulan CDOB Tanah Kambatang Lima diajukan ke pemerintah pusat. (***)







