KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.com — Penantian panjang pasangan suami istri Haris Fadillah dan Yonni Gunawan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah milik mereka selama 6 Tahun akhirnya berbuah manis. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru resmi menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut pada Kamis (29/1/2026), setelah melalui proses administrasi yang panjang dan penuh dinamika sejak pengajuan awal mereka pada tahun 2021 silam.
Sebelum resmi mengantongi sertifikat, status lahan yang berlokasi di Sungai Kusi, Desa Pantai Baru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan masih tercatat secara sporadik melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT). Kondisi di lapangan sempat memprihatinkan. Lahan yang sebelumnya ditanami ribuan tanaman porang justru mengalami kerusakan akibat aktivitas penggusuran dan pertambangan batu bara di sebagian area lahan. Akibatnya, tanaman porang menjadi tidak produktif hingga mati, sebagaimana tergambar dalam peta arsir perusahaan yang menandai wilayah tersebut sebagai “area pink.”
Denah Lokasi Peta Tanah dan Peta Satelit milik Yonni Gunawan. (Sumber: Foto Dok. Basa dan Rekan)
Kebun Porang Yonni yang terdampak Pertambangan Batubara. (Sumber: Foto Dok. Basa dan Rekan)
Upaya pengurusan sertifikat sebelumnya sempat menemui jalan buntu. Penolakan dari pihak BPN terjadi dengan alasan lahan tersebut berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara, sebuah persoalan yang kerap dihadapi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah di kawasan tambang batubara.
Situasi mulai menemukan titik terang setelah perkara ini mulai ditangani oleh tim hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. (BASA REKAN) sejak akhir Juni 2025, di bawah pimpinan M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab disapa Bang Naga. Tim ini bertindak sebagai kuasa hukum dalam seluruh proses pengurusan di BPN Kotabaru.
Dalam pendampingannya, tim BASA REKAN mengajukan argumentasi hukum dengan merujuk pada Undang-Undang Minerba, yang menegaskan bahwa IUP merupakan izin kegiatan usaha pertambangan dan bukan Hak Milik atas tanah. Dengan dasar tersebut, penerbitan SHM bagi masyarakat dinilai tetap sah dan memungkinkan secara yuridis.
Ditemui usai penyerahan sertifikat, M. Hafidz Halim, S.H. menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam sengketa pertanahan di wilayah tambang.
“Alhamdulillah, SHM milik Yonni dan suaminya Haris Fadillah akhirnya dapat diterbitkan hari ini. Meski melalui perdebatan panjang dan proses yang sangat berliku, berkat kesabaran serta strategi hukum yang tepat, semuanya dapat diselesaikan. Hak masyarakat tidak boleh hilang hanya karena adanya klaim IUP, karena keduanya adalah dua hal yang berbeda secara hukum,” ujarnya.
Selain itu, tim juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada I Made Supriadi, S.SiT., M.H., selaku Kepala BPN Kotabaru, yang baru menjabat sejak 2025. Bang Naga menilai, secara objektif Kepala BPN Kotabaru telah bersedia menerbitkan SHM milik Yonni sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Yonni, didampingi suaminya Haris Fadillah, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan hukum yang diberikan.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Tim Hukum BASA REKAN, 5 tahun 6 bulan sebelum ditangani Tim BASA REKAN kami benar benar tidak tahu arah penantian meskipun sebelumnya sudah menggunakan Jasa Hukum juga, dan setelah 5 tahun 6 bulan tepatnya di Bulan Juni 2025 kami sepakat menguasakan kepada Tim BASA REKAN, Tanpa pendampingan dan perjuangan hukum dari tim, mungkin kami tidak akan sampai pada titik ini. Sertifikat ini bukan hanya soal tanah, tapi tentang kepastian dan keadilan bagi kami sebagai masyarakat kecil,” ungkap Yonni.
Hal senada disampaikan Haris Fadillah. Ia menilai perjuangan tim hukum menjadi kunci utama keberhasilan penerbitan SHM tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh tim BASA REKAN yang telah berjuang tanpa lelah mendampingi kami selama 6 bulan. Ini menjadi bukti bahwa hak masyarakat tetap bisa diperjuangkan secara hukum, meski berhadapan dengan kepentingan besar,” katanya.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi Yonni dan Haris Fadillah, tetapi juga menjadi preseden penting bahwa perjuangan hukum yang konsisten mampu menembus hambatan birokrasi di kawasan pertambangan. Dengan terbitnya SHM tersebut, hak atas tanah kini memiliki kekuatan hukum tetap dan memberikan perlindungan penuh bagi pemiliknya. (*)







