Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kotabaru, Parsito, menegaskan bahwa sejak 2025 terjadi perubahan signifikan dalam mekanisme penentuan penerima. Jika sebelumnya mengacu pada DTKS, kini pemerintah menggunakan DTSen (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dinilai lebih akurat karena dilengkapi sistem pemeringkatan kesejahteraan.
“Data DTSen sudah dibagi dalam desil. Kami fokus pada Desil 1 sampai Desil 5, yakni masyarakat dari kategori sangat miskin hingga hampir miskin. Ini untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran,” tegasnya.
Namun, bantuan ini tidak bisa diakses sembarangan. Parsito menekankan, salah satu syarat mutlak adalah kepemilikan lahan yang sah atas nama pribadi, baik berupa sertifikat, segel, maupun Surat Keterangan Tanah (SKT). Proses pengusulan pun harus melalui jalur resmi dan berjenjang, mulai dari RT/RW, desa, hingga diverifikasi di tingkat kecamatan.
Dalam penjelasannya, Parsito juga meluruskan persoalan yang kerap membingungkan masyarakat terkait perbedaan peran antar instansi. Ia menegaskan, Dinas Sosial tidak menangani penataan kawasan, melainkan fokus pada individu yang masuk kategori fakir miskin.
“Dinas Perkim itu menangani kawasan kumuh secara kolektif. Sementara kami di Dinas Sosial fokus pada per individu. Kalau rumah tidak layak tapi pemiliknya tidak masuk kategori miskin ekstrem, maka itu ranah Perkim,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kotabaru, Nurviza, mengungkapkan bahwa setiap penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing—tanpa potongan sepeser pun.
“Ini penting kami tegaskan, bantuan Rp20 juta diterima utuh oleh masyarakat. Tidak ada potongan pajak. Penggunaannya pun sudah diatur dalam RAB, maksimal Rp3 juta untuk upah tukang, sisanya untuk material bangunan,” ujarnya.
Nurviza juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait program bantuan perumahan. Ia mengungkapkan, sejumlah keluhan yang masuk ke Dinas Sosial ternyata berasal dari program instansi lain yang menggunakan sistem berbeda.
“Sering masyarakat mengadu ke kami soal rumah yang tidak selesai atau tukang yang belum dibayar. Setelah ditelusuri, itu bukan program kami. Di Dinas Sosial, sistemnya uang tunai dan dikelola langsung oleh penerima dengan pengawasan kami,” tegasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kabid Pemberdayaan Sosial, H. Sakerani, turut mengingatkan pentingnya sinergi semua pihak, khususnya dalam proses verifikasi lapangan. Ia menilai, ketelitian dan koordinasi menjadi kunci agar program ini benar-benar memberi dampak nyata.
Dengan skema baru yang lebih selektif dan transparan, program Rutilahu diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi hunian, tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kotabaru secara berkelanjutan.
(Ril)






