Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM — Terdakwa Gagas Tanamal Saputra akhirnya diperbolehkan keluar sejenak dari jeruji besi demi memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang ayahnya. Izin keluar tahanan ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan setelah tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Basa dan Rekan (BASA) Kotabaru melayangkan permohonan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada Rabu (19/2/2026).

Langkah hukum yang ditempuh secara cepat oleh tim BASA di tengah masa persidangan ini memungkinkan Gagas untuk mengikuti seluruh prosesi pemakaman dan melihat wajah orang tuanya untuk kali terakhir. Menanggapi dikabulkannya permohonan tersebut, Anshori, S.H., selaku perwakilan tim kuasa hukum BASA, secara khusus menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran Kejaksaan Negeri dan Majelis Hakim Kabupaten Kotabaru atas kebijaksanaan yang diberikan.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Majelis Hakim yang merespons permohonan kami dengan cepat. Ini menunjukkan bahwa prinsip kemanusiaan tetap menjadi perhatian utama aparat penegak hukum kita,” ujar Anshori saat memberikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, respons positif ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak hanya terpaku pada prosedur kaku, melainkan juga memiliki empati terhadap kedukaan yang dialami oleh terdakwa.

Melengkapi pernyataan tersebut, Djupri Efendi, S.H., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum BASA, menegaskan bahwa dalam situasi darurat dan emosional seperti ini, hak-hak dasar seorang terdakwa memang sepatutnya tetap dilindungi melalui pendampingan hukum yang tepat. Djupri menambahkan bahwa kebijakan ini sangat berarti bagi pihak keluarga karena memungkinkan mereka untuk menjalani momen terakhir bersama orang yang dicintai secara utuh. Keputusan ini pun kemudian dinilai sebagai cerminan sensitivitas aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan dalam menjunjung tinggi keadilan yang humanis di tengah proses peradilan yang sedang berjalan. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *