Tanah Bumbu, Kalsel | TAKAM5.com – Upaya hukum Tim Basa dan Rekan dalam membela kepentingan Indra Gunawan Tedja membuahkan hasil. Sejumlah aset bernilai miliaran rupiah berhasil dipulihkan melalui putusan Pengadilan Negeri Batulicin dalam perkara penggelapan dana senilai sekitar Rp2,4 miliar.
Tim Basa dan Rekan diketahui mengawal perkara tersebut sejak tahap penyidikan di Polsek Simpang Empat. Kasus ini bermula dari laporan Indra Gunawan Tedja terhadap terlapor yang merupakan anak buahnya sendiri, terkait dugaan penggelapan modal usaha rokok. Dana tersebut diduga digunakan terlapor untuk membuka usaha rokok secara mandiri serta membeli sejumlah aset berupa mobil, sepeda motor, dan tanah.
Penasihat hukum Indra Gunawan Tedja, M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab disapa Bang Naga, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang dinilai telah menjalankan proses penegakan hukum secara objektif dan profesional.
“Para jaksa telah bekerja dengan baik, objektif, dan profesional. Tuntutan jaksa agar barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut sejalan dengan prinsip hukum dan rasa keadilan,” ujar Halim, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pihak yang berhak, berupa tiga unit mobil, dua bidang tanah, serta tiga unit sepeda motor, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian.
Bang Naga menambahkan, sejak awal pihaknya telah dipercaya klien untuk mengawal perkara tersebut, termasuk menempuh upaya restorative justice. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor.
“Karena tidak tercapai penyelesaian damai, perkara ini kami kawal hingga putusan akhir. Terdakwa divonis tiga tahun penjara dan sebagian aset dikembalikan kepada klien kami. Mengingat pemulihan belum sepenuhnya, kami juga akan menempuh gugatan perdata untuk menuntut sisa kerugian,” tegasnya.
Sementara itu, Indra Gunawan Tedja mengungkapkan rasa bangga dan syukur atas kerja keras tim kuasa hukum yang telah mengawal perkara tersebut sejak pelaporan hingga sebagian haknya berhasil dipulihkan melalui jalur pengadilan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Hukum Basa dan Rekan. Kami bersyukur karena sebagian aset dari dana yang digelapkan dapat kembali. Meski belum seluruhnya, saya telah meminta kuasa hukum untuk menempuh gugatan perdata,” ujar Indra.
Ia berharap proses hukum yang telah dijalani dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan jalan terbaik dalam mencari keadilan.
Proses serah terima barang bukti dilakukan oleh staf pengelolaan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Yahya Sutrisna, S.Pd, di gudang barang bukti Kejari Tanah Bumbu, dengan pendampingan Tim Hukum Basa dan Rekan dari Kotabaru.
Adapun Tim Hukum Basa dan Rekan yang mendampingi Indra Gunawan Tedja dalam perkara ini terdiri dari M. Hafidz Halim, S.H. (Bang Naga), Moh. Arief Shafe’i, S.H., Wahid Hasyim, S.H., dan Nanda Bunga Rahayu, S.H.
Bang Naga menegaskan, putusan Majelis Hakim tersebut mencerminkan proses peradilan yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak korban, sekaligus menjadi preseden penting dalam penanganan perkara penggelapan aset di daerah.
Perkara ini bermula dari dugaan penggelapan uang hasil penjualan rokok milik CV Tedja Karya Putra Mandiri yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Fandy bin Bakri (alm). Berdasarkan dakwaan dan hasil audit internal perusahaan, kerugian ditaksir mencapai Rp2.441.115.000 dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2025.
Terdakwa yang bekerja sebagai salesman diduga tidak menyetorkan sebagian besar uang hasil penjualan kepada perusahaan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan dan tanah.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Batulicin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






