KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Proyek pembangunan lapangan voli di Desa Terusan Tengah, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, kabupaten Kotabaru, dikeluhkan sejumlah warga. Meski bersumber dari Dana Desa senilai Rp70 juta, pekerjaan dinilai tidak maksimal dan minim transparansi.

Warga menyebut pengecoran lapangan dilakukan tanpa pembongkaran total terhadap bangunan lama. Area yang sudah ada hanya ditimbun pasir, kemudian langsung dicor, tanpa pondasi tambahan.

“Lapangan lama tidak dibongkar. Hanya ditimbun pasir, lalu langsung dicor. Tidak ada pondasi. Seharusnya dibongkar dulu agar hasilnya kokoh dan tahan lama,” kata Muhlis, warga setempat, Sabtu (24/5/2025).

Keluhan lain datang dari Rusli, warga lainnya, yang mempertanyakan permintaan iuran warga untuk pengecatan lapangan, meskipun anggaran desa yang digunakan cukup besar.

“Anggarannya Rp70 juta, tapi warga masih diminta iuran buat beli cat. Padahal ini cuma memperbaiki lapangan lama. Mestinya hasilnya lebih bagus dan tidak minta sumbangan lagi,” ucapnya.

Rusli juga menyoroti penggunaan bahan material. Ia mengklaim hanya sekitar 25 persen pasir yang digunakan berasal dari gunung di Desa Sungup, sementara sisanya adalah pasir pantai.

“Pasir pantai itu mestinya didiamkan dulu agar kadar air lautnya hilang. Kalau langsung dipakai, cor-coran bisa cepat rusak,” katanya.

Screenshot 20250526 085358 11zon
PARA LEGAL DPC ARUN KOTABARU SAAT DI WAWANCARAI AWAK MEDIA

Soal keterbukaan, anggota Advokat Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Jamlis, menyoroti papan proyek yang dinilai tidak transparan karena tidak mencantumkan volume atau rincian pekerjaan.

“Di papan proyek hanya ditulis ‘1 unit’ tanpa keterangan ukuran atau detail pekerjaan. Ini melanggar prinsip transparansi penggunaan dana publik. Harusnya jelas dan bisa diawasi masyarakat Sesuai dengan Amanah UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 20, 21, 28 F dan pasal 28 J ,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah pada Minggu (25/5/2025) di Kantor Desa Tanjung Kunyit, Pendamping Desa, Indra, mengakui kekeliruan pada papan proyek. “Volume memang tidak dicantumkan, dan itu akan kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kelalaian itu,” ujarnya.

Namun menurut Indra, secara teknis pengerjaan telah mengikuti perencanaan yang ada.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Kunyit, Sahabuddin, menjelaskan bahwa pembangunan lapangan turut memperluas ukuran dari semula 8×6 meter menjadi 11×22 meter.

“Lapangan lama kecil, jadi sebagian dibongkar dan dibangun ulang. Ukuran disesuaikan hasil kesepakatan dengan tukang dan TPK,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pengecatan memang tidak masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Cat tidak masuk RAB. Saya bantu pribadi tiga kilo cat, ditambah sumbangan pemain satu kilo. Kalau net dan tiang memang masuk anggaran. Pajaknya juga ada, sekitar 15 persen,” ujarnya.

Sahabuddin menyebut, lahan lapangan tersebut merupakan milik pribadinya dan berencana menghibahkannya ke desa secara resmi setelah tidak menjabat sebagai kepala desa.

Meski pihak desa menyatakan pembangunan sudah sesuai rencana, keluhan warga terkait mutu hasil pengerjaan dan kurangnya transparansi menjadi catatan penting. Proyek dana desa semestinya tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga harus kuat, fungsional, dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *