Tanah bumbu, Kalsel | Takam5.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyemprot sejumlah perusahaan tambang lantaran dinilai abai dalam menangani polusi debu akibat aktivitas angkutan batubara di Kecamatan Satui dan Angsana. Pihak korporasi dianggap tidak menepati kesepakatan bersama yang telah diteken sejak Februari 2025.
Persoalan ini mengemuka dalam rapat kerja gabungan komisi di DPRD Tanah Bumbu yang dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, perwakilan kecamatan, manajemen perusahaan tambang, serta kepala desa terdampak, Kamis (16/7).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, menyayangkan minimnya realisasi komitmen dari pihak perusahaan. Menurutnya, keluhan masyarakat terkait polusi udara ini sudah berlarut-larut tanpa penanganan konkret yang jelas dari pelaku industri.
“Eksekusi dari perusahaan belum jelas. Kesepakatan sudah dibuat sejak tahun lalu, tetapi hingga sekarang persoalan debu masih terus dikeluhkan masyarakat,” kata Wayan dalam rapat kerja tersebut, Kamis (16/7).
Terkait keluhan warga, DLH Tanah Bumbu sebenarnya mengklaim telah melayangkan surat teguran resmi kepada perusahaan-perusahaan terkait. Kendati demikian, teguran tersebut dinilai belum membuahkan hasil signifikan di lapangan.
Wayan menjelaskan terdapat dua poin krusial dalam kesepakatan bersama yang melibatkan pemda, legislatif, desa, dan pelaku usaha.
Pertama, seluruh armada angkutan tambang dilarang melintasi jalan raya komersial, kecuali menggunakan unit kendaraan yang telah dibersihkan. Kedua, setiap perusahaan wajib membangun fasilitas pencucian kendaraan (car wash) khusus di titik perlintasan sebelum memasuki jalan umum.
Lantaran regulasi dan kesepakatan tersebut dilanggar, Wayan mendesak pemerintah daerah agar bersikap tegas terhadap korporasi yang nakal.
“Kami meminta perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut diberi sanksi,” tegas Wayan.
Berdasarkan data yang dihimpun, agenda raker gabungan ini turut menghadirkan sejumlah perwakilan raksasa tambang dan kontraktor, di antaranya PT Arutmin Indonesia Satui, PT Triveni, PT Wahana Baratama Mining, PT Bagong, PT BIB, PT PAMA, PT PPA, dan PT CK.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan warga melalui Kepala Desa Sungai Cuka, Makmur Mulia, Sungai Danau, Berkat Mufakat, Sinar Bulan, Satui Barat, hingga Sejahtera Mulia yang daerahnya terpapar langsung polusi debu.





