Komitmen tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Musyawarah Daerah (Musda) I DPD ARUN Kalsel yang digelar di Hotel Aura, Banjarbaru, Sabtu (29/8/2026).
Musda yang berlangsung mulai pukul 11.00 Wita hingga selesai itu menjadi momentum konsolidasi organisasi, penyatuan visi serta penyusunan langkah strategis ARUN untuk memperkuat pelayanan advokasi masyarakat di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Selain menjalankan amanat konstitusi, DPD ARUN Kalsel juga menegaskan kesiapan menerjemahkan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ARUN sejalan dengan semangat gerakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, memperkuat ekonomi kerakyatan serta mengawal pengelolaan sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan anggota Komisi III DPR RI, mengatakan Musda merupakan bagian penting dari konsolidasi organisasi agar keberadaan ARUN semakin dekat dengan persoalan masyarakat.
“Hari ini kita membuka dan melaksanakan Musyawarah Daerah tingkat provinsi di Kalimantan Selatan. Ini merupakan bagian dari konsolidasi organisasi yang secara berkala kita lakukan untuk bermusyawarah dan berkoordinasi demi kepentingan masyarakat dan Nusantara,” ujar Bob.
Kawal Amanat Pasal 33 UUD 1945
Menurut Bob, perjuangan ARUN harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, salah satunya amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, ARUN tidak ingin membatasi kerja advokasi hanya pada persoalan sengketa tanah. Persoalan yang dihadapi masyarakat memiliki cakupan luas, mulai dari sosial, ekonomi, pertanian, perkebunan hingga persoalan pengelolaan sumber daya alam.
“Pasal 33 UUD 1945 memberikan arah yang jelas bahwa perekonomian dan sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita pahami dan kawal bersama melalui fungsi advokasi,” kata Bob.
Ia menegaskan, advokasi harus dilakukan melalui pendekatan hukum, komunikasi, musyawarah dan dialog sehingga keberadaan organisasi benar-benar menjadi jembatan penyelesaian persoalan.
“Advokasi bukan berarti kita harus selalu berhadapan. Advokasi harus menjadi jembatan untuk mencari penyelesaian yang adil, berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bob juga mengingatkan jajaran ARUN agar menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Kepada seluruh anggota ARUN, saya berpesan agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai sesama manusia, kita harus saling memberikan kasih sayang, membantu dan menolong ketika masyarakat menghadapi kesulitan,” tuturnya.
Sejalan dengan Semangat Gerakan Presiden Prabowo
Bob mengatakan ARUN sebagai organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab mengambil bagian dalam dinamika pembangunan nasional, terutama dalam mengawal kepentingan rakyat.Menurut dia, arahan DPP kepada jajaran ARUN di daerah adalah membangun organisasi yang mampu hadir di tengah masyarakat sekaligus menerjemahkan semangat gerakan Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk kerja nyata.
“ARUN harus mampu menerjemahkan semangat gerakan Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk kerja nyata di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Tetapi semua itu tetap harus kita lakukan berdasarkan konstitusi dan hukum,” katanya.
Ia menekankan bahwa keberpihakan kepada masyarakat tidak boleh dilakukan secara membabi buta. Setiap persoalan harus dikaji berdasarkan data, fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keberpihakan kepada rakyat harus dilakukan secara seimbang dan bertanggung jawab. Kita harus mendengar masyarakat, tetapi juga harus melihat fakta dan aturan hukumnya,” ujar Bob.
Konsolidasi 13 Kabupaten/KotaKetua Pelaksana Musda I ARUN Kalsel
M. Hafidz Halim, S.H., mengatakan salah satu agenda utama Musda adalah memperkuat struktur organisasi sekaligus melakukan konsolidasi untuk membentuk dan memperkuat divisi ARUN di 13 kabupaten/kota.
“Untuk tahap awal, kami akan berkonsolidasi untuk membentuk divisi-divisi ARUN di 13 kabupaten/kota. Setelah struktur tersebut terbentuk, kami akan berupaya memastikan ARUN benar-benar hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan,” ujar Hafidz.
Menurutnya, kebutuhan terhadap lembaga advokasi masyarakat di daerah cukup besar. Karena itu, keberadaan struktur ARUN hingga tingkat kabupaten/kota diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan.
Hafidz menyebut ARUN selama ini telah melakukan advokasi terhadap sejumlah persoalan masyarakat, salah satunya di Kabupaten Kotabaru. Sebagian persoalan telah mendapatkan penyelesaian, sedangkan beberapa lainnya masih dalam proses penanganan.
“Selama ini ARUN sudah hadir di Kotabaru karena memang ada kebutuhan masyarakat. Ada beberapa persoalan yang kami advokasi dan berhasil diselesaikan, tetapi ada juga yang masih dalam penanganan. Karena itu, ke depan cakupan kerja ARUN perlu diperkuat,” katanya.
Advokasi Berbasis Data dan Hukum
Dalam menjalankan fungsi advokasi, ARUN Kalsel menegaskan tidak akan melakukan pendampingan secara serampangan.Setiap laporan masyarakat akan dikaji terlebih dahulu dengan melihat objek persoalan, kronologi, dokumen administrasi serta dasar hukum yang dimiliki para pihak.
“Kami harus mempelajari betul apa objek persoalannya dan bagaimana administrasi yang dimiliki masyarakat. Jadi, ketika memang dasar dan dokumennya kuat serta terdapat dugaan tindakan yang merugikan masyarakat, ARUN harus hadir untuk memberikan pendampingan,” tegas Hafidz.
Menurut dia, prinsip tersebut penting agar advokasi yang dilakukan ARUN tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak boleh hanya melihat persoalan dari satu sisi. Masyarakat harus didengar, tetapi objek dan administrasinya juga harus diperiksa. Dengan begitu, langkah advokasi yang kita lakukan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
ARUN Kalsel juga berkomitmen membangun komunikasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan masyarakat.
Musda Tetapkan Kepengurusan DPD ARUN Kalsel 2026–2031
Selain membahas arah organisasi dan konsolidasi daerah, Musda I ARUN Kalsel juga menghasilkan keputusan penting terkait kepengurusan DPD ARUN Kalsel untuk masa bakti 2026–2031.
Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Sidang Musyawarah Daerah ARUN Kalimantan Selatan Nomor: 009/SK-PLENO II/MUSDA-ARUN/VIII/2026, hasil Sidang Pleno II menetapkan sejumlah pimpinan terpilih.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah Sidang Pleno II melaksanakan proses pemilihan Ketua DPD, Ketua Dewan Pembina Daerah dan Ketua Dewan Penasihat Daerah.
Proses pemilihan disebut telah dilaksanakan sesuai tata cara pemilihan yang disahkan forum serta berlangsung tertib, demokratis dan bertanggung jawab.
Dalam keputusan tersebut, Badrul Ain Sanusi Al-Afiff, S.H., M.H. ditetapkan sebagai Ketua DPD ARUN Provinsi Kalimantan Selatan, dengan M. Hafidz Halim, S.H. sebagai sekretaris, untuk masa bakti 2026–2031.
Selanjutnya, H. M. Rofiqi, S.H. ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Daerah ARUN Kalsel masa bakti 2026–2031.
Sementara H. M. Syaripuddin, S.E., M.AP. ditetapkan sebagai Ketua Dewan Penasihat Daerah ARUN Kalsel untuk periode yang sama.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan pimpinan sidang Musda yang ditetapkan di Banjarbaru pada 29 Agustus 2026.Keputusan itu juga menyebutkan bahwa penetapan kepengurusan merupakan tindak lanjut hasil musyawarah dan Sidang Pleno II tanggal 29 Agustus 2026 serta mengacu pada AD/ART ARUN, khususnya Pasal 35, tata tertib Musda dan tata tertib sidang pleno.
Dihadiri Unsur Pemerintahan, Aparat dan Masyarakat
Musda I ARUN Kalsel turut dihadiri sejumlah tokoh dan jajaran DPP ARUN, di antaranya (Jend. Purn) Drs. H. Erwin Chahara Rusmana selaku Dewan Pembina DPP ARUN yang juga disebut sebagai penasihat Presiden Republik Indonesia.
Hadir pula Prof. Dr. Pujiono Suwandi, S.H., M.H. selaku Ketua Dewan Pakar DPP ARUN dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia; Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H. selaku Ketua DPP Organisasi Advokat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI); serta Dr. Muh. Na’fan, S.H. selaku Wakil Ketua Umum DPP HAPI.
Turut hadir Bungas Thomas Fernando Duling selaku Sekretaris Jenderal DPP ARUN, Johny Situanda, S.H., M.H. selaku Ketua Harian DPP ARUN, Effendi Nurlete, S.H. selaku Ketua OKK DPP ARUN dan Dr. Parlindungan Rumahhorbo, M.Si. selaku Ketua Dewan Penasihat DPP ARUN.
Kegiatan juga dihadiri perwakilan Kejati Banjarmasin, Kejari Tanah Bumbu, Lanal Kotabaru, Kabag SDM Polres Kotabaru yang mewakili Kapolres Kotabaru, unsur Korem, Kanwilkum Banjarmasin, Asisten II Pemkab Kotabaru, jajaran DPD ARUN Kalsel, pengurus mandat DPC ARUN dari 13 kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa serta masyarakat.
Kepengurusan Baru Ditargetkan Perkuat Pelayanan RakyatDengan terpilihnya kepengurusan DPD ARUN Kalsel periode 2026–2031, Musda I diharapkan menjadi titik awal penguatan organisasi dan pelayanan advokasi masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Kepengurusan baru juga diharapkan mampu menerjemahkan hasil Musda dalam program kerja konkret, khususnya membangun jaringan organisasi di 13 kabupaten/kota dan memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi serta pendampingan ketika menghadapi persoalan.
Bagi ARUN Kalsel, penguatan organisasi bukan semata-mata soal struktur, tetapi bagaimana keberadaan organisasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Organisasi akan memiliki arti apabila keberadaannya dirasakan masyarakat. Karena itu, ARUN harus hadir ketika masyarakat membutuhkan informasi, pendampingan dan solusi, dengan tetap mengedepankan persatuan, kemanusiaan dan hukum,” pungkas Bob.
Musda I ARUN Kalsel dengan demikian menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penegasan komitmen untuk mengawal kepentingan rakyat berdasarkan konstitusi, termasuk amanat Pasal 33 UUD 1945, serta menjalankan fungsi advokasi secara profesional, objektif dan bertanggung jawab.
(Ril)







