KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Kasus dugaan penggunaan data pribadi yang dilaporkan Rusmiati alias Acil Jengkol terus bergulir di Polres Kotabaru. Salah satu perwakilan ahli waris almarhum Anang Ajam itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor di Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotabaru, Kamis (15/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penggunaan data pribadi yang menyeret nama M.N. Asikin Ngile, S.H., M.H. dan Marisa Dwi Puspa, S.H. dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Kuasa hukum Rusmiati, Aisyah, S.H., membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap kliennya sebagai pelapor berdasarkan surat panggilan Nomor B/168/X/RES.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 12 Oktober 2026.
Menurut Aisyah, penyelidik mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Rusmiati, terutama mengenai alasan pelaporan terhadap Asikin dan Marisa terkait dugaan penggunaan data pribadi para ahli waris Anang Ajam.
“Ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyelidik, intinya kenapa klien kami melaporkan pengacara Asikin dan Marisa. Karena klien kami keberatan KTP dan KK seluruh para ahli waris Anang Ajam dijadikan alat bukti yang diajukan pada waktu proses persidangan dalam perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/PN.Ktb/2026,” ujar Aisyah.
Keberatan tersebut, kata Aisyah, berkaitan dengan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Rusmiati bersama sejumlah anggota keluarganya yang merupakan ahli waris Anang Ajam.
Pihak Rusmiati menduga data pribadi tersebut digunakan untuk sejumlah kepentingan. Pertama, sebagai bagian dari alat bukti dalam persidangan perkara perdata oleh Asikin dan Marisa selaku kuasa hukum Gusti Herawati.
Kedua, data tersebut diduga digunakan dalam proses Akta Jual Beli (AJB) untuk keperluan balik nama di Notaris Zuraida melalui saksi Agus Rifani.
Ketiga, menurut pihak Rusmiati, dokumen tersebut juga disebut telah dilegalisasi di Kantor Pos Kotabaru dan digunakan sebagai bagian dari pembuktian surat. Dalam proses tersebut, dokumen disebut telah dibubuhi meterai Rp10.000 dan tanda tangan petugas.
“Ahli waris Anang Ajam tidak pernah tanda tangan dalam Akta Jual Beli (AJB) tersebut. Namun, hanya salah satu penggugat, yaitu Gt. Herawati, yang ada tanda tangannya,” kata Aisyah.
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, Rusmiati juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyelidik. Di antaranya daftar alat bukti penggugat yang diajukan dalam persidangan serta salinan AJB yang dipersoalkan.
Persoalan kemudian berkembang pada asal-usul dokumen identitas yang digunakan dalam perkara tersebut.
Aisyah mengatakan, saat persidangan berlangsung, M. Hafidz Halim, S.H., salah satu kuasa hukum Rusmiati, sempat mempertanyakan kepada saksi Agus Rifani mengenai asal-usul KTP dan KK yang digunakan sebagai bagian dari alat bukti.
“Di dalam persidangan, saat pengacara Hafidz Halim bertanya kepada saksi Agus Rifani dari mana KTP dan KK didapat, saksi menjawab dari saudara Radiansyah atau anak dari almarhum Anang Ajam,” ujar Aisyah.
Namun, menurut Aisyah, keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Radiansyah. Dari konfirmasi itu, pihak Rusmiati menyatakan Radiansyah membantah pernah menyerahkan KTP dan KK tersebut.
“Padahal setelah dikonfirmasi, Radiansyah tidak pernah memberikan KTP dan KK tersebut. Di daftar alat bukti yang diajukan penggugat tertulis Rusmiati yang menyerahkan, padahal Rusmiati tidak pernah menyerahkan sama sekali,” tegas Aisyah.
Rusmiati, lanjutnya, baru mengetahui bahwa data pribadinya digunakan dalam proses pembuktian ketika perkara memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan keterangan saksi.
Menurut Aisyah, persoalan tersebut tidak berhenti pada penggunaan dokumen dalam persidangan. Pihaknya menduga identitas pribadi kliennya juga telah beredar dalam proses administrasi dokumen lain.
“Identitas pribadi klien kami tidak hanya digunakan dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Kotabaru, baik secara langsung maupun secara elektronik melalui E-Court Website Mahkamah Agung Republik Indonesia, melainkan juga telah dilegalisasi di Kantor Pos Kotabaru,” ujar Aisyah.
Bahkan, menurut dia, KTP dan KK milik kliennya disebut dibawa ke notaris tanpa sepengetahuan Rusmiati sebagai bagian dari proses penerbitan AJB.
“Data pribadi klien kami juga dibawa ke notaris secara diam-diam sebagai dasar terbitnya Akta Jual Beli (AJB). Padahal klien kami selain tidak pernah menyerahkan KTP maupun Kartu Keluarga (KK), juga tidak pernah dipanggil saat AJB diterbitkan,” tambahnya.
Aisyah mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan utama kliennya merasa keberatan. Sebab, Rusmiati dan keluarga baru mengetahui penggunaan dokumen identitas tersebut setelah data pribadi mereka muncul dalam rangkaian proses perkara.
“Hal inilah yang membuat klien kami sangat keberatan saat mengetahui data diri mereka tersebar hingga ke persidangan,” katanya.
Untuk perkembangan laporan, Aisyah mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dengan penanganan yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Terlapor belum dipanggil. Saat ini masih memanggil pelapor Rusmiati hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026, dan minggu depan dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama M. Hafidz Halim, S.H., pada hari Selasa sebagai saksi pelapor karena beliau menyaksikan langsung dan mencecar pertanyaan kepada saksi dalam persidangan terkait alat bukti identitas pribadi pelapor,” ujarnya.
Aisyah mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai relevan untuk mendukung laporan. Bukti tersebut antara lain KTP yang dilegalisasi di Kantor Pos, KK yang dilegalisasi di Kantor Pos, AJB, daftar alat bukti dari pihak yang dilaporkan, tangkapan layar dokumen pembuktian pada website E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta sejumlah dokumen lainnya.
Ia berharap penyelidik menangani laporan tersebut secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang dianggap mengetahui perkara, termasuk saksi dan ahli.
“Harapan saya penyelidik bekerja secara objektif, dapat memanggil para saksi dan ahli pidana serta terlapor dalam waktu dekat, selanjutnya meningkatkan status lidik menjadi sidik,” pungkas Aisyah.
Pihak Rusmiati juga menegaskan tidak membuka ruang perdamaian dengan Asikin dalam perkara tersebut.
Meski demikian, laporan tersebut hingga kini masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum serta siapa yang bertanggung jawab nantinya merupakan kewenangan penyelidik dan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh.
(Tim)



