KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Rusmiati alias Acil Jengkol, ahli waris Anang Ajam, menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor di Polres Kotabaru, Kamis (15/10/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan dugaan penggunaan data pribadi yang menyeret nama Asikin dan Marisa dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan kuasa hukum Rusmiati, Aisyah, S.H. Ia mengatakan kliennya hari ini menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai pelapor.
Menurut Aisyah, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai alasan Rusmiati melaporkan dugaan penggunaan data pribadi tersebut.
“Ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik, intinya kenapa klien kami melaporkan Asikin dan Marisa. Karena klien kami keberatan KTP, KK ahli waris Anang Ajam semua dijadikan sebagai barang bukti yang diajukan pada waktu proses persidangan perkara perdata No. 12/Pdt.G/PN.Ktb/2026,” ujar Aisyah.
Keberatan Rusmiati, kata Aisyah, berkaitan dengan penggunaan KTP dan Kartu Keluarga miliknya bersama sejumlah anggota keluarganya yang disebut sebagai ahli waris Anang Ajam.
Data tersebut, menurut pihak Rusmiati, diduga digunakan untuk dua kepentingan. Pertama, sebagai alat bukti dalam persidangan perkara perdata oleh Asikin dan Marisa selaku kuasa hukum Gusti Herawati.
Kedua, data tersebut disebut digunakan dalam proses Akta Jual Beli (AJB) untuk balik nama di Notaris Zuraida oleh saksi Agus Rifani.
“Ahli waris Anang Ajam tidak pernah tanda tangan, hanya penggugat Gt. Herawati saja yang ada tanda tangannya,” kata Aisyah.
Dalam pemeriksaan perdana itu, Rusmiati juga membawa sejumlah bukti tambahan. Di antaranya daftar alat bukti penggugat yang diajukan dalam persidangan serta salinan AJB yang dipersoalkan.
Aisyah kemudian menyoroti persoalan mengenai asal-usul KTP dan KK yang muncul sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan, saat persidangan berlangsung, M. Hafidz Halim selaku kuasa hukum Rusmiati sempat menanyakan kepada saksi Agus Rifani mengenai asal-usul KTP dan KK tersebut.
“Di dalam persidangan, saat pengacara M. Hafidz Halim bertanya kepada saksi Agus Rifani dari mana KTP dan KK didapat, saksi menjawab dari saudara Radiansyah,” ujar Aisyah.
Namun, menurut Aisyah, keterangan tersebut kemudian dipersoalkan setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada Radiansyah.
“Padahal setelah dikonfirmasi, Radiansyah tidak pernah memberikan KTP dan KK tersebut. Di daftar alat bukti yang diajukan penggugat tertulis Rusmiati yang menyerahkan, padahal Rusmiati tidak pernah menyerahkan sama sekali,” tegasnya.
Rusmiati, lanjut Aisyah, baru mengetahui data pribadinya digunakan dalam proses pembuktian ketika persidangan memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan keterangan saksi.
Persoalan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar Rusmiati membawa dugaan penggunaan data pribadi tersebut ke kepolisian.
Untuk perkembangan laporan, Aisyah mengatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penanganannya, kata dia, berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Terlapor belum dipanggil, masih memanggil pelapor Rusmiati hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 dan dilanjutkan pemeriksaan saksi M. Hafidz Halim hari Selasa sebagai saksi pelapor karena beliau menyaksikan waktu dalam persidangan berlangsung,” ujarnya.
Aisyah menilai pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai relevan untuk mendukung laporan tersebut, di antaranya KTP, KK, AJB serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Ia berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan apabila seluruh unsur serta alat bukti terpenuhi, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Harapan saya secepatnya segera P21 karena klien kami sudah sangat keberatan terkait hal tersebut,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, pihak Rusmiati juga menyatakan tidak ada upaya perdamaian dari pihak Asikin.
Sementara itu, laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. (Tim)


