KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Persoalan pembagian hasil lahan plasma Koperasi Tri Hampang Bersatu di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berujung ke ranah hukum. Ketua koperasi, Halomoan Manik, diadukan ke Polres Kotabaru oleh Siti Mariana terkait dugaan penggelapan hasil plasma dari lahan seluas 1 hektare yang diklaim masih menjadi bagian dari haknya.

Pengaduan tersebut disampaikan Siti Mariana melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru pada Jumat (30/10/2026). Hal itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTP/32/X/2026/Res Kotabaru.

Dalam dokumen pengaduan, Mariana menerangkan bahwa dirinya memiliki hak atas lahan plasma seluas 10 hektare yang berlokasi di Desa Cantung Kiri Hulu, Kabupaten Kotabaru.

1002728113 11zon

Hak tersebut didasarkan pada dua kartu anggota plasma Koperasi Tri Hampang Bersatu. Pertama, kartu nomor registrasi 301/CKH atas nama Siti Mariana dengan luas 8 hektare. Kedua, kartu nomor registrasi 628/HPG atas nama yang sama dengan luas 2 hektare.

Namun, dalam pembagian hasil kebun, Mariana mengaku hanya menerima perhitungan untuk 9 hektare. Sementara itu, hasil dari 1 hektare lainnya tidak lagi dibayarkan kepadanya sejak Agustus 2025.

Selama 15 bulan, terhitung sejak Agustus 2025 hingga Oktober 2026, Mariana mengklaim tidak menerima hasil dari lahan yang dipersoalkan tersebut. Berdasarkan perhitungan dalam dokumen pengaduan, nilai hasil plasma yang tidak diterimanya mencapai Rp23.802.959.

Atas persoalan itu, Siti Mariana bisa di sapa Mariana itu melalui tim hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif (BASA dan Rekan) meminta agar pengalihan dan pengelolaan satu hektare tersebut ditelusuri, termasuk dasar administrasi yang digunakan koperasi dalam mengurangi perhitungan hasil plasma atas namanya.

1002728568 11zon

M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga dari tim hukum BASA dan Rekan menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pembagian hasil kebun, tetapi juga kepastian dan perlindungan hak anggota plasma.

Menurutnya, kliennya memiliki dasar administrasi berupa dua kartu plasma dengan total luas 10 hektare. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya 9 hektare yang diperhitungkan dalam pembagian hasil.

Tim hukum mempertanyakan bagaimana proses pengalihan satu hektare itu dilakukan, termasuk siapa yang memiliki kewenangan dan dokumen apa yang menjadi dasar pengurangan hak tersebut.

Senada dengan itu, Dimas Rifaldi, S.H., yang juga tergabung dalam tim hukum BASA dan Rekan, berharap kepolisian menelusuri seluruh dokumen administrasi plasma dan riwayat transaksi lahan, serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan.

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, Halomoan Manik memberikan klarifikasi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (31/10/2026). Ia sekaligus mengirimkan sejumlah dokumen, yakni dua kartu anggota plasma atas nama Siti Mariana, kartu plasma atas nama Ilham–Nurul Dolan, surat pernyataan Ilham, serta dokumen transaksi jual beli antara Ilham dan Nurul Dolam.

1002728567 11zon

Halomoan membenarkan bahwa dalam administrasi terdapat dua kartu plasma atas nama Siti Mariana, masing-masing nomor 301/CKH seluas 8 hektare dan 628/HPG seluas 2 hektare. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung proses penerbitan kedua kartu tersebut karena, menurutnya, bukan dirinya yang menerbitkan.

Dalam pesan WhatsApp, Halomoan menjelaskan bahwa pada 2022 Ilham, suami Siti Mariana, pernah datang ke kantornya dan meminta dibuatkan kartu atas nama Ilham agar memiliki hak suara dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.

“Memang tertulis di kantor 10 H. Soal kartu saya tidak paham karena yang menerbitkan bukan saya. Tapi tahun 2022 Ilham, suami Siti Mariana, datang ke kantor saya dan meminta supaya dibuatkan kartu atas nama Ilham agar ada hak suara di RAT,” tulis Halomoan.

Halomoan kemudian menyampaikan bahwa satu hektare yang dipersoalkan merupakan bagian dari lahan 10 hektare tersebut yang menurutnya telah dialihkan oleh Ilham kepada Nurul Dolam.

Sebagai dasar keterangannya, ia mengirimkan kartu anggota plasma atas nama Ilham–Nurul Dolam dengan nomor registrasi 703/KOPBUN-THB-PL.

Ia juga menunjukkan surat pernyataan Ilham tertanggal 16 Juli 2025 yang menyatakan bahwa plasma tersebut merupakan haknya sesuai kartu nomor 703. Selain itu, terdapat dokumen transaksi jual beli antara Ilham sebagai pihak pertama dan Nurul Dolam sebagai pihak kedua tertanggal 14 Juli 2025.

Dalam dokumen tersebut, Halomoan membubuhkan tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui transaksi, sementara Dariatman tercantum sebagai saksi.

“Namun berjalan waktu, beliau jual punya beliau itu,” demikian penjelasan Halomoan dalam pesan WhatsApp tersebut.

Keterangan itu kemudian diperjelas Halomoan saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Sabtu (31/10/2026). Ia menyatakan bahwa hasil plasma satu hektare tersebut telah diterima Nurul Dolam sejak Agustus 2025 hingga Oktober 2026.

Menurut Halomoan, pembayaran hasil plasma untuk periode berikutnya yang dijadwalkan sekitar 2 November 2026 akan ditahan sementara. Ia mengaku mengambil langkah tersebut setelah muncul keberatan dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

“Nurul Dolam sudah menerima sejak Agustus sampai hari ini. Untuk pembayaran tanggal 2 nanti saya simpan dulu. Bukan saya berikan ke pihak sana atau pihak sini,” jelasnya dalam wawancara.

Halomoan mengaku memiliki bukti pembayaran kepada Nurul Dolam dan menyatakan akan mengirimkan dokumen tersebut kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa satu hektare itu memang telah dikurangi dalam perhitungan pembayaran hasil plasma atas nama Siti Mariana. Namun, menurutnya, pengurangan tersebut tidak diikuti dengan pemecahan atau perubahan kartu plasma milik Mariana karena kartu tersebut belum dikembalikan ke pihak koperasi.

“Harusnya kartu dikembalikan dulu ke koperasi untuk dipecah atau dikurangi. Tapi kartu itu masih dipegang Ibu Mariana, sedangkan Ilham juga tidak menyerahkannya kepada saya,” ujarnya.

Halomoan mengatakan, pada awalnya pengaturan kartu atas nama Ilham dilakukan ketika keduanya masih berstatus suami istri. Ia mengklaim Ilham dan Mariana saat itu telah menyepakati pengaturan satu hektare tersebut.

Namun, menurut Halomoan, persoalan kemudian muncul setelah hubungan rumah tangga keduanya memburuk. Ia menyebut Mariana sempat mempertanyakan berkurangnya hasil plasma.

Dalam wawancara itu, Halomoan turut menjelaskan bahwa Ilham kemudian meminta dibuatkan kartu untuk satu hektare setelah adanya transaksi dengan Nurul Dolam. Ia menyebut pembuatan kartu tersebut didasarkan pada pengurangan satu hektare dari total 10 hektare yang tercatat dalam administrasi plasma.

“Dia minta dikurangi satu hektare dari yang 10 hektare itu, kemudian dibuatkan kartu. Jadi dalam perhitungan tinggal sembilan hektare. Soal kartu yang lama, saya tidak tahu karena masih dipegang Ibu Mariana,” kata Halomoan.

Halomoan menegaskan bahwa dirinya hanya menandatangani surat jual beli sebagai pihak yang mengetahui transaksi, bukan sebagai penjual maupun pembeli.

Ia juga membantah tuduhan penggelapan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan persoalan antara Ilham dan Mariana sebagai pasangan suami istri.

“Di mana penggelapannya? Saya hanya mengetahui dan menandatangani surat jual beli itu setelah ada dokumennya,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah hal masih perlu ditelusuri untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh. Di antaranya, dasar kepemilikan satu hektare yang tercantum dalam kartu atas nama Ilham, persetujuan Siti Mariana atas pengalihan lahan, serta kewenangan koperasi dalam mengurangi perhitungan hasil plasma sebelum kartu lama dikembalikan dan administrasi diperbarui.

Selain itu, perbedaan keterangan mengenai penerimaan hasil plasma juga menjadi bagian penting untuk diperiksa. Mariana mengaku tidak menerima hasil satu hektare selama 15 bulan, sedangkan Halomoan menyatakan hasil tersebut telah dibayarkan kepada Nurul Dolam sejak Agustus 2025. Bukti pembayaran yang dijanjikan Halomoan dapat membantu memastikan aliran hasil plasma dan pihak yang menerimanya. (Tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *