Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kotabaru menghasilkan beberapa poin penting yang disepakati oleh para stakeholder terkait permasalahan nelayan di wilayah tersebut. Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kotabaru, Suwanti, juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari KSOP Tanbu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan, dan Asosiasi Nelayan Maju Bersama.

IMG 20240902 WA0067 11zon 11zon

Poin Kesepakatan dalam RDP:

Komunikasi dan Kolaborasi: Semua pihak sepakat untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan KSOP, DPRD Kotabaru, DKP Provinsi Kalsel, dan Asosiasi Nelayan Maju Bersama untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi.

Jaminan Keamanan Perizinan dan Alat Tangkap: Surat keterangan untuk menjamin keamanan terhadap perizinan dan alat tangkap akan diterbitkan berdasarkan notulen RDP yang dilaksanakan.

Penggunaan Alat Tangkap Lampara Dasar: Nelayan diperbolehkan menggunakan alat tangkap lampara dasar dengan mengubah nama menjadi jaring tarik berkantong (JTB) atau jaring hela dasar (JHD), dan mereka dapat melaut dengan jaminan notulen RDP.

“Hari ini, notulen rapat akan diserahkan kepada masing-masing nelayan,” ujar Suwanti setelah memimpin RDP tersebut.

RDP kali ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kotabaru, Kabag Ops Polres Kotabaru AKP Abdul Rauf, Kasat Polairud Polres Kotabaru, perwakilan Lanal Kotabaru Kapten Laut Setiyawan, perwakilan KSOP Tanbu, perwakilan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel, serta Kepala Dinas Perikanan Kotabaru, Kharil Fajeri.

Tuntutan Nelayan Kotabaru:

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Usman Pahero dan sekitar 500 nelayan, Pimpinan Sementara DPRD Kotabaru, Suwanti dan Awaludin, menerima delapan tuntutan dari para nelayan:

Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu: Meminta agar pelayanan perizinan menjadi lebih mudah dengan sistem satu pintu, sehingga nelayan bisa lebih mudah mengakses dan menginput data informasi.

Ketersediaan Operator Pelayanan: Meminta operator pelayanan sistem aplikasi online agar selalu siap pada jam pelayanan.

Sosialisasi Petunjuk dan Pedoman Teknis: Meminta agar Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel segera mensosialisasikan petunjuk dan pedoman teknis legalitas penggunaan alat tangkap lampara dasar.

Aspek Kemanusiaan dalam Pelayanan dan Penertiban: Meminta instansi terkait untuk lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban.

Sosialisasi Legalitas Alat Tangkap: Meminta Pemkab Kotabaru dan DPRD segera mensosialisasikan legalitas alat tangkap lampara dasar.

Konsultasi dengan Kementerian: Meminta pimpinan DPRD Kotabaru berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar alat tangkap lampara dasar bisa dioperasikan secara resmi di Kabupaten Kotabaru.

Investigasi Maladministrasi: Meminta Kapolda Kalsel melakukan investigasi terhadap oknum di KSOP Tanbu yang diduga melakukan maladministrasi.

Sanksi untuk Oknum KSOP: Meminta Kementerian Perhubungan RI memberikan sanksi kepada oknum di KSOP Tanbu yang diduga mempersulit penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan.

 

(Rilis AWAS).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *