Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan kirim untuk Pilkada Serentak 2024. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Kabupaten Kotabaru, di bawah pengawalan ketat dari Polres Kotabaru. Selasa, (26/11/24).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, termasuk Ketua KPU, Andi Muhammad Saidi, Ketua Bawaslu, Rony Syafriansyah, perwakilan Polres, AKP Sahropi, Kejaksaan Negeri diwakili, Mufti Makaram, serta Abdul Hamid dari Kesbangpol Kabupaten Kotabaru.
Pemusnahan Surat Suara
Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, menyampaikan bahwa jumlah surat suara yang dimusnahkan terdiri dari:
47 lembar untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan, terdiri atas 42 lembar rusak dan 5 lembar kelebihan kirim.
45 lembar untuk pemilihan bupati (Pilbup) Kotabaru, yang terdiri dari 18 lembar rusak dan 27 lembar kelebihan kirim.
“Pemusnahan surat suara sesuai ketentuan yang dilakukan H-1 menjelang pemungutan dan perhitungan suara, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Andi Muhammad Saidi.
Proses ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Sebagai bagian dari prosedur, berita acara pemusnahan ditandatangani oleh perwakilan pejabat yang hadir.
Langkah ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan bersih, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(*/HPK)
Tautan Eksternal:
KPU Klaten Bakar Surat Suara Sisa dan Rusak, Ketua: Agar Tidak Disalahgunakan





