Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kasus gugatan perdata mencuat setelah M. Hafidz Halim, S.H., salah satu nama yang tercantum sebagai kuasa hukum dalam dokumen Kantor Hukum Panji Fathurrahman, S.H. & Rekan, membantah keterlibatannya. Halim dengan tegas menyatakan tanda tangannya dipalsukan dan merasa dirugikan secara profesional maupun pribadi.

“Saya tidak pernah bekerja sama dengan Panji Fathurrahman atau anggota tim lainnya. Satu-satunya yang pernah saya temui hanya Syahruji, itu pun hanya sekali saat sumpah advokat di P3HI,” ujar Halim. “Tanda tangan saya murni dipalsukan. Ini waktunya kita bongkar siapa yang bermain di balik ini,” tambahnya tegas.
Halim juga mempertanyakan motif gugatan yang menyeret nama ayah angkatnya, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., yang dianggapnya seperti ayah kandung sendiri.
“Tindakan ini sangat tidak masuk akal. Saya sangat menghormati beliau sebagai ayah angkat saya,” ungkap Halim.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan atas nama Kantor Hukum Panji Fathurrahman, S.H. & Rekan terhadap Direktur Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI) Kalimantan, Badrul Ain Sanusi, S.H., M.H., dan PT Borneo Indobara (PT BIB). Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran kontrak kerja sama senilai Rp10 miliar, yang diklaim belum dibayarkan oleh pihak tergugat.

Namun, keterlibatan Halim dalam tim advokasi menjadi sorotan setelah ia menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa hukum tersebut, Halim menegaskan bahwa tindakan ini merusak nama baiknya sebagai Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif & Rekan), menurutnya ada yang ingin merusak hubungan baiknya dengan Badrul Ain, dan jelas perbuatan pelaku telah melanggar hukum.
“Saya akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Pemalsuan ini tidak hanya mencoreng reputasi saya, tetapi juga merupakan pelanggaran serius,” katanya.
Halim dan Badrul menduga bahwa pemalsuan tanda tangan ini didalangi oleh seorang oknum dengan inisial AS salah satu Petinggi P3HI, yang terbiasa disebut memanfaatkan Anggotanya sebagai tameng.
“Kami menduga ini adalah ulah oknum yang bersembunyi di balik nama Panji Fathurrahman untuk kepentingan pribadi AS. Hal ini harus segera diungkap dan diusut tuntas, agar tidak ada lagi korban akibat ulahnya yang seperti Banci di belakang Layar,” tegas Halim.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kantor Hukum Panji Fathurrahman, S.H. & Rekan belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp, pada Minggu, (22/12) sekira pukul 10.00 WITA. (*)





