Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Tim Hukum BASA Rekan yang dipimpin oleh Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum, khususnya dalam sengketa tanah. Salah satu kasus yang sedang mereka tangani adalah masalah peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terkendala karena meninggalnya pemilik tanah dan pembeli sebelumnya.
Klien yang dilayani BASA Rekan menghadapi kesulitan dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hanya memiliki kuitansi jual beli biasa, sementara dokumen resmi seperti Akta Jual Beli (AJB) tidak sempat diselesaikan di hadapan notaris. Masalah semakin rumit karena pemilik tanah pertama, Abdul Muin, telah meninggal dunia, dan pembeli tanah berikutnya, Intan Sari, juga telah berpulang. Saat ini, hanya anak-anak Intan Sari yang masih hidup dan dapat menjadi saksi dalam proses ini.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Tim BASA Rekan mengajukan gugatan untuk penetapan sahnya transaksi jual beli tanah tersebut di Pengadilan Negeri Batulicin, dengan nomor perkara: 39/Pdt.G/2024/PN Bln yang terdaftar pada 19 Desember 2024. Pada sidang pembuktian yang telah dilaksanakan sebelumnya, Majelis Hakim bersama Panitera dan BPN turut hadir untuk melakukan peninjauan setempat di lokasi tanah yang disengketakan.
M. Saiful Ihsan, S.H., salah satu anggota tim hukum BASA Rekan, menyatakan bahwa hasil dari peninjauan setempat sangat positif. “Hakim tampaknya akan dengan mudah mempertimbangkan kebenaran transaksi jual beli yang dilakukan klien kami, mengingat tanah tersebut masih dikuasai oleh klien kami hingga saat ini,” ujar Ihsan. Ia menegaskan bahwa tim tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan gugatan ini.

M. Hafidz Halim, S.H., yang juga terlibat dalam peninjauan setempat, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membantu mereka yang membeli tanah namun tidak sempat membuat AJB karena berbagai alasan, seperti meninggalnya pihak penjual atau pembeli. “Kami dapat membantu mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri untuk menetapkan sahnya transaksi jual beli tersebut, agar para ahli waris dapat memperoleh hak mereka,” tambah Halim.
Dengan langkah-langkah hukum yang tepat dan mendalam, Tim Hukum BASA Rekan terus berupaya memberikan solusi bagi masyarakat yang terjebak dalam permasalahan hukum properti. Keberhasilan mereka dalam menangani kasus-kasus seperti ini menjadi referensi berharga bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan hukum dalam urusan tanah.
(*)







