Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – DPRD Kabupaten Kotabaru resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Senin (17/4/2025). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, dan dihadiri sejumlah anggota dewan.
Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan masing-masing berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sistem pertanian organik, serta pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Setiap Pansus telah memiliki susunan kepengurusan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota, serta sekretaris dari Plt. Sekretaris DPRD.
Berikut struktur masing-masing Pansus:
Pansus I – Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia
Ketua: Nosriyono
Wakil Ketua: Suntoro
Anggota: DR. Gewsima Mega Putra, SE, MM, M. Lutfi Ali, S.Pdi, Abdul Halik, Rupiyandi, S.Sos, Sandri Alfandi, S.I.P, M.AP, Hj. Norhaida, A. Md, Amaliah, Suriyah, SE, Hj. Syarifah Jamilah.
Sekretaris (bukan anggota): Plt. Sekretaris DPRD
Pansus II – Raperda tentang Sistem Pertanian Organik
Ketua: Mustakim, SE
Wakil Ketua: Junaidi
Anggota: Mukhlis Riva’i, Abu Suwandi, SH, Bahrul Ilmi, S.AP, Drs. H.M. Suhartono, MM, M.Si, Harmono, H. Abdul Kadir, S.Sos, M.AP, Nurtaibah, Hj. Rosidah, Hj. Alfisah, S.Sos, M.AP, Muhammad Zaini.
Sekretaris (bukan anggota): Plt. Sekretaris DPRD
Pansus III – Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Ketua: Rahmad, S.Pd
Wakil Ketua: Fitriadi, SE
Anggota: Agus Subejo, SM, MH, H. Abidin Daeng Mappuji, SE, Sahrani, S.AP, H. Rustam Effendi, ST, MM, Abdul Basir, H. Hasanuddin,
Sekretaris (bukan anggota): Plt. Sekretaris DPRD
DPRD Kotabaru menegaskan bahwa pembahasan ketiga Raperda ini akan dilakukan secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dengan terbentuknya Pansus, setiap aspek dalam Raperda akan dikaji secara menyeluruh sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
(***)





