Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – DPRD Kabupaten Kotabaru resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Senin (17/4/2025). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, dan dihadiri sejumlah anggota dewan.

Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan masing-masing berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sistem pertanian organik, serta pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Setiap Pansus telah memiliki susunan kepengurusan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota, serta sekretaris dari Plt. Sekretaris DPRD.

Berikut struktur masing-masing Pansus:

Pansus I – Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia

Ketua: Nosriyono

Wakil Ketua: Suntoro

Anggota: DR. Gewsima Mega Putra, SE, MM, M. Lutfi Ali, S.Pdi, Abdul Halik, Rupiyandi, S.Sos, Sandri Alfandi, S.I.P, M.AP, Hj. Norhaida, A. Md, Amaliah, Suriyah, SE, Hj. Syarifah Jamilah.

Sekretaris (bukan anggota): Plt. Sekretaris DPRD

Pansus II – Raperda tentang Sistem Pertanian Organik

Ketua: Mustakim, SE

Wakil Ketua: Junaidi

Anggota: Mukhlis Riva’i, Abu Suwandi, SH, Bahrul Ilmi, S.AP, Drs. H.M. Suhartono, MM, M.Si, Harmono, H. Abdul Kadir, S.Sos, M.AP, Nurtaibah, Hj. Rosidah, Hj. Alfisah, S.Sos, M.AP, Muhammad Zaini.

Sekretaris (bukan anggota): Plt. Sekretaris DPRD

Pansus III – Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Ketua: Rahmad, S.Pd

Wakil Ketua: Fitriadi, SE

Anggota: Agus Subejo, SM, MH, H. Abidin Daeng Mappuji, SE, Sahrani, S.AP, H. Rustam Effendi, ST, MM, Abdul Basir, H. Hasanuddin,

Sekretaris (bukan anggota): Plt. Sekretaris DPRD

DPRD Kotabaru menegaskan bahwa pembahasan ketiga Raperda ini akan dilakukan secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dengan terbentuknya Pansus, setiap aspek dalam Raperda akan dikaji secara menyeluruh sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

(***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *