Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Sengketa lahan di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, kembali memanas setelah mediasi yang digelar Kantor Pertanahan Kotabaru pada Rabu (30/4/25) gagal membuahkan kesepakatan. Mediasi lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 10.00 WITA.

Proses ini merupakan lanjutan dari konflik agraria yang melibatkan M. Noor Sayuthi dan kawan-kawan sebagai pemohon, melawan Tjiu Jonni Eko dan Lim Lay Lie sebagai termohon. Dalam berita acara resmi bernomor 64/BA-63.02.MP.01.02/IV/2025, terungkap bahwa sengketa mencakup tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM), termasuk SHM No. 978, 979, 959, 977, 289, dan 957 milik pemohon, serta SHM No. 190, 191, 192, dan 193 milik termohon.

IMG 20250430 WA00321 11zon 1
Pengembalian Batas 10 SHM milik Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan Istrinya Lim Lay Lie di tahun 2014 nampak jelas terlihat melalui website bhumi.atrbpn.go.id telah menumpangi tanah milik Noor Wahidah dan menumpangi 6 SHM milik warga yang telah dikebuni sejak tahun 1977 dengan kekuatan SHM 1985 dan 2009, selain itu juga menumpangi Jalan Raya Sebelimbingan

Salah satu bidang lahan yang disengketakan diketahui berkaitan dengan perkara hukum yang menimpa Noor Wahidah, perempuan paruh baya yang sempat divonis bersalah dalam kasus penyerobotan lahan di wilayah tersebut. Wahidah dilaporkan berdasarkan Pasal 385 KUHP oleh seorang pengusaha lokal, dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 bulan di Lapas Martapura, sejak Maret 2024 hingga dibebaskan pada 12 Januari 2025.

Usai bebas, Wahidah dijemput oleh anaknya bersama Tim Hukum dari Kantor Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan), yang kini kembali aktif mendampingi proses mediasi. Mereka menilai perkara Wahidah tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari masalah struktural dalam tata kelola pertanahan di Kotabaru.

IMG 20250430 WA0030 11zon
Noor Wahidah didukung Para Warga Desa Sebelimbingan Pemegang 6 Sertifikat Hak Milik yang ditumpangi oleh Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya Lim Lay Lie

“Kasus ini harus dibuka seterangnya. Kami tidak hanya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kriminalisasi terhadap Wahidah, karena kami menemukan 57 novum atau bukti baru yang belum pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya,” tegas Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya baru masuk mendampingi Wahidah setelah proses banding dan kasasi selesai. Kini, timnya tengah mempersiapkan gugatan perdata serta langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan 10 SHM milik Tjiu Jonni Eko alias Utuh Laris dan istrinya, yang diduga terbit atas dasar pengembalian batas sepihak oleh oknum di BPN Kotabaru.

Tim Hukum BASA menegaskan bahwa rumah warga seperti milik Bahrani, Zubair, Imam, dan Kadriansyah telah berdiri sejak 2013–2014 di lokasi yang kini disengketakan. Bahkan terdapat infrastruktur jalan raya yang dibebaskan oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2012. Ini menurut mereka menjadi bukti kuat bahwa sebagian lahan yang diklaim termohon bukan lagi merupakan lahan pribadi.

M. Hafidz Halim, S.H., anggota tim hukum, menyoroti konstruksi hukum yang sejak awal dianggap cacat. Ia mengatakan bahwa perkara Wahidah mengabaikan alas hak tanah secara turun-temurun sejak 1973, yang seharusnya dilindungi oleh PP No. 10 Tahun 1967 tentang Pendaftaran Tanah. Ia juga mengungkapkan bahwa SHM atas nama Tjiu Jonni Eko terbit hanya dalam waktu 24 hari setelah pendaftaran.

“Mirisnya, pengembalian batas sepihak tahun 2014 justru dijadikan acuan oleh penegak hukum, tanpa melibatkan Wahidah maupun enam pemilik SHM sah lainnya. Pemerintah daerah juga harus mengetahui apa yang terjadi, karena ini bukan sekadar sengketa biasa. Nasib Wahidah harus diperjuangkan sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Djupri Efendi, S.H., dari tim hukum BASA, menambahkan bahwa persoalan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan keterbukaan dalam tata kelola pertanahan. “Yang kami perjuangkan bukan semata kepentingan Wahidah, tapi prinsip keadilan bagi masyarakat yang terpinggirkan oleh kekuatan modal dan permainan dokumen,” ujarnya.

Senada dengan itu, Muh. Arif Safe’i, S.H., menilai perkara ini seharusnya menjadi perhatian serius lembaga negara seperti Ombudsman dan Komisi Yudisial. “Jika ini dibiarkan, maka warga yang memiliki sertifikat sah sekalipun bisa digusur hanya dengan manipulasi batas dan dokumen. Ini bukan cuma sengketa, tapi ancaman nyata terhadap sistem hukum pertanahan,” katanya tegas.

Sementara itu, Wahid Hasyim, S.H., menekankan bahwa persoalan ini menyentuh ranah yang lebih luas dari sekedar sengketa perdata. “Tidak hanya tanah dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Wahidah, tapi enam SHM milik warga lain juga ditumpangi. Bahkan jalan raya yang dibebaskan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air pada tahun 2012 kini justru masuk dalam SHM milik Tjiu Jonni Eko alias Utuh Laris. Kalau dibiarkan, maka jalan raya itu pun bisa diklaim sebagai milik pribadi. Ini jelas mengarah pada pelanggaran HAM dan potensi kerugian negara. Pemerintah daerah wajib dilibatkan untuk menertibkan ini,” ujarnya.

Dengan sejumlah fakta yang terungkap dalam mediasi dan keterlibatan banyak pihak, arah penyelesaian konflik ini masih jauh dari tuntas. Namun tekanan publik dan pengawalan hukum yang berkelanjutan diharapkan dapat membuka jalan menuju keadilan. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *