Banjarbaru, TAKAM5.COM – 3 Juni 2025  Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Selatan, yang juga mewakili tim hukum BASA REKAN, menghadiri undangan mediasi kedua di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan. Tim dipimpin oleh Ketua DPD ARUN Kalsel, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., bersama Sekretaris M. Hafidz Halim, S.H.

IMG 20250604 WA0008 11zon

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari mediasi pertama yang sebelumnya tidak dihadiri oleh pihak PT. Sebuku Sejaka Coal (SSC). Mediasi kedua dipimpin oleh Langlang Tresna Permagati, S.Sit., M.H., selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalsel. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan pengadu, I Ketut Buderana—Ketua Forum Persatuan Eks Transmigrasi Rawa Indah Bekambit—serta pihak teradu, PT. SSC yang diwakili oleh Dimas Handoyo, S.H.

IMG 20250604 WA0009 11zon

M. Hafidz Halim, S.H. Sekretaris DPD ARUN Kalsel menuturkan kepada media bahwa sengketa ini bermula dari pembatalan sepihak terhadap 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigrasi Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, oleh Kanwil BPN Kalsel atas usulan PT. SSC yang merupakan perusahaan tambang batu bara.

“Akibat pembatalan tersebut, warga kehilangan hak atas tanah yang telah mereka tempati dan garap sejak lama,” ungkap Halim. Ia juga menceritakan bagaimana I Ketut Buderana sempat dikriminalisasi oleh oknum aparat atas dugaan penggelapan SHM, padahal ia hanya memegang kuasa untuk mempertahankan lahan milik transmigran bernama I Wayan Suada.

Menurut Halim, kasus tersebut bahkan membuat Buderana harus menjalani hukuman dua tahun penjara, setelah sebelumnya I Wayan Suada juga ditahan lebih dulu. “Ada upaya sistematis untuk membungkam perjuangan warga,” tegas Halim. pada Selasa, (03/06/25)

Setelah bebas, Buderana kemudian meminta bantuan hukum kepada DPD ARUN Kalsel dan BASA REKAN. ARUN Kalsel lalu melakukan pengumpulan data dan langkah-langkah hukum, termasuk menyurati Komisi III DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat, mengajukan audiensi kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, hingga menyurati kembali Kanwil BPN Kalsel yang akhirnya membuka ruang mediasi.

Dalam mediasi kedua ini, terdapat lima tuntutan dari warga. Empat di antaranya telah disepakati kedua belah pihak, yakni:

1. Realisasi program CSR,

2. Penetapan zona aman,

3. Penunjukan lokasi yang jelas,

4. Pernyataan atas status SHM.

Namun, satu poin krusial masih belum mencapai kata sepakat, yakni terkait kompensasi atas pembatalan SHM dan kerusakan lahan. Pihak perusahaan hanya menawarkan tali asih sebesar Rp5.000 per meter persegi, sementara pihak warga meminta ganti untung senilai Rp56.000 per meter persegi.

“Kedua pihak diberi waktu 14 hari untuk menyepakati nilai kompensasi. Jika tidak tercapai, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Halim.

Lebih jauh, Halim menegaskan bahwa mereka juga akan mendesak Kanwil BPN Kalsel dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membatalkan SK pembatalan SHM yang dinilai cacat prosedur dan merugikan warga.

“Menteri Nusron harus andil dalam perkara ini apabila kesepakatan tidak tercapai. Sebab, SK pembatalan ini merupakan produk dari oknum BPN,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., dan Sekjen DPP ARUN, Bungas T. Fernando Duling, yang terus mengawal kasus ini.

“Pak Sekjen bahkan telah berkomunikasi langsung dengan Menteri ATR agar ada penyelesaian atas permasalahan yang sudah berlangsung lama ini,” pungkas Halim.

Pihak yang hadir dari unsur masyarakat dan pendamping hukum: I Ketut Buderana, Nyoman Swastika, Suhermanto, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., M. Hafidz Halim, S.H., Mardian Ja’far, M. Saiful Ihsan, S.H., Nadia Nuri Gabrillia, S.H.

Dari pihak perusahaan PT. SSC : Dimas Handoyo, S.H., La Ode Rahman, S.H., M. Rizki Maulana (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *