Kotabaru, Kalsel | Takam5.com – Kasus penikaman yang menimpa Donny Iksan bin Juhai (19) di Jembatan Kuning, Desa Rampa, Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, kini memasuki ranah hukum. Ayah korban, Juhai bin Junaid, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Sebuku pada Selasa malam, 9 Juli 2025. Pelaporan ini dilakukan dengan pendampingan hukum dari Tim BASA, melalui kuasa hukumnya, Ansori, S.H.
Laporan diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi STTLP/03/VII/2025/POLSEK P. SEBUKU. Ansori, S.H. menyatakan pihaknya siap mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan. “Kami mendampingi pelapor selaku orang tua korban. Laporan sudah diterima secara resmi, dan kami akan pastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya dilindungi secara hukum,” ujarnya kepada media.
Peristiwa penikaman sendiri terjadi satu hari sebelumnya, yakni pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku berinisial Restu bin Arifin (20), warga Desa Rampak, diduga menikam korban satu kali di bagian perut kanan menggunakan pisau dapur.
Insiden ini bermula dari percakapan melalui pesan singkat antara korban dan seorang teman pelaku bernama Erick. Dalam percakapan itu terdapat kata-kata yang dianggap mengandung ancaman dan hinaan. Erick kemudian menunjukkan isi percakapan tersebut kepada Restu. Merasa tersinggung, pelaku lalu menyimpan tangkapan layar chat dan menghubungi korban untuk bertemu.
Pertemuan pun terjadi di Jembatan Kuning, Desa Rampak. Saat itu, pelaku membawa sebilah pisau dapur yang disembunyikan dalam jaketnya. Begitu keduanya bertemu, adu mulut terjadi hingga pelaku langsung menusuk korban satu kali. Setelah kejadian, pelaku membuang pisau ke sungai lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Pulau Sebuku.
Korban sempat pulang ke rumah dalam keadaan terluka, sebelum akhirnya dilarikan ke Puskesmas Sungai Bali oleh pihak kepolisian dan kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Donny mengalami luka tusuk serius di bagian perut dan mendapatkan enam jahitan.
Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan dan belum dapat dimintai keterangan. Keluarga korban menyatakan keberatan dan menuntut penanganan hukum yang serius. Proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan, dan ia telah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Barang bukti berupa pisau masih dalam pencarian oleh aparat di sekitar lokasi kejadian. (***)






