Banjarmasin, Kalsel | TAKAM5.COM – Dedi Ramdany, S.H., secara resmi melaporkan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, S.Ap., S.H., M.H., ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 20.36 WITA, dengan tuduhan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam laporan bernomor STTLP/98/VII/2025/SPKT/POLDA KALSEL, Dedi mengungkapkan dugaan praktik penipuan yang berkaitan dengan pendidikan dan proses pengangkatan dirinya sebagai advokat pada tahun 2019. Saat itu, ia mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh P3HI. Setelah dinyatakan lulus, ia diberikan Kartu Tanda Advokat (KTA), diangkat sebagai advokat oleh organisasi tersebut, dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Samarinda pada 30 Januari 2020.

Namun, sekitar pertengahan 2025, Dedi mengaku menerima informasi yang membuatnya gelisah. Ia mendengar kabar bahwa Aspihani diduga menggunakan ijazah dan gelar palsu untuk menduduki posisi strategis sebagai Ketua Umum P3HI. Tak hanya itu, Dedi juga memperoleh informasi bahwa Aspihani baru sah menjabat sebagai Ketua Umum berdasarkan akta notaris pada tahun 2022. Hal ini dinilainya janggal, sebab dirinya telah diangkat sebagai advokat oleh sosok yang menurutnya belum memiliki legitimasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

“Saya kemudian menghubungi saudara M. Hafidz Halim, S.H., yang saya tahu sebelumnya pernah membongkar kasus ijazah palsu Aspihani di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang. Saya tidak hanya diberi informasi, tetapi juga ditunjukkan bukti berupa data dari Dikti dan Undar Jombang yang menyatakan bahwa Aspihani tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa. Tidak hanya tidak tercatat di kampus, namanya juga tidak ditemukan dalam buku induk mahasiswa,” ujar Dedi dalam keterangannya.

Merasa dibohongi dan kehilangan kepercayaan atas status keadvokatannya, Dedi memutuskan untuk tidak lagi menerima perkara di pengadilan dan memilih menempuh jalur hukum.

“Saya sangat berterima kasih kepada Tim Penyelamat Advokat dan Kode Etik Advokat Banjarmasin, para advokat senior khususnya Pak Abdullah dan Pak Bujino, serta Bang Hafidz Halim dan rekan-rekan BASA yang telah mendampingi saya,” tuturnya.

Polda Kalimantan Selatan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Surat Tanda Penerimaan Laporan ditandatangani oleh AKP Supardi selaku Ka Siaga II SPKT Polda Kalsel. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *