Kotabaru | TAKAM5.COM – Sidang terbuka perkara perdata antara Anton Timur Ananda Cs melawan PT Sebuku Tanjung Coal (STC) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin, 28 Juli 2025. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian.

Pihak tergugat menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H., M.Hum., yang diminta memberikan keterangan terkait aspek hukum perdata. Kuasa hukum STC, Muhammad Noor Asikin, S.H., M.H., memimpin jalannya pertanyaan awal kepada saksi ahli.

Sementara itu, pihak penggugat yang didampingi kantor hukum Basa Rekan, diwakili oleh tim kuasa hukum M. Hafidz Halim, S.H., Ansori, S.H., dan Alamaturadiah, S.H.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk tetap membuka peluang damai, meski beberapa kali mediasi sebelumnya tak menghasilkan kesepakatan. Hakim menyarankan agar para pihak menempuh pendekatan persuasif demi menghindari konflik berkepanjangan.

Dalam persidangan, kedua pihak tetap bersikukuh mempertahankan klaim legalitas masing-masing. Pihak penggugat mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara pihak tergugat mendasarkan klaim pada Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Pada sesi pembuktian, saksi ahli sempat dicecar dengan berbagai pertanyaan hukum oleh kuasa hukum penggugat, khususnya oleh M. Hafidz Halim. Pertanyaan meliputi dasar hukum keperdataan terkait prinsip “satu saksi bukan saksi”, yurisprudensi Mahkamah Agung, hingga aspek pembatalan SHP dan keterkaitannya dengan Undang-Undang Minerba.

Setelah rangkaian pertanyaan tersebut, hakim turut menggali lebih jauh pandangan ahli. Namun di tengah proses, saksi ahli mengaku mengalami kebingungan atau “bleng” akibat banyaknya pertanyaan, serta menyampaikan dirinya mengalami dehidrasi.

Sidang pun sempat diskors selama lima menit untuk memberi waktu istirahat bagi saksi. Air putih diberikan, dan setelah kondisi stabil, sidang kembali dilanjutkan.

Dalam keterangannya, Dr. Hj. Noor Hafidah menjelaskan:

“Konflik keperdataan adalah konflik antara dua pihak yang sama-sama memiliki dasar hukum. Dalam konteks ini, SHM merupakan hak atas tanah dengan kedudukan yang lebih kuat dan bersifat mutlak. Sementara itu, SHP juga sah secara hukum, selama diterbitkan oleh otoritas berwenang dan memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia menambahkan:

“Meskipun SHM secara normatif lebih tinggi, SHP tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika diterbitkan secara sah. Kalau SHP tidak sah, tentu tidak akan dikeluarkan. SHP berfungsi memberi hak pakai atas tanah kepada masyarakat. Selama tidak ada tumpang tindih dengan SHM, maka SHP sah. Namun jika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian syarat, itu dapat diuji melalui pengadilan, baik PN maupun PTUN, tergantung objek sengketa.” pungkasnya (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *