KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Penangkapan kapal pengangkut ikan KM Bunga Mawar 9 (28 GT) milik H. Henri oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memicu kontroversi dan ketegangan. Kuasa hukum pemilik kapal menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Pemilik dan Nakhoda Kapal, serta proses penahanan kapal yang dilakukan petugas adalah cacat hukum.
Dalam BAP yang disusun petugas PSDKP Kotabaru, A’ang Kunaefi, A.Md, kapal dituduh melakukan alih muatan (transhipment) tanpa izin hingga beroperasi tanpa Standar Laik Operasi (SLO) yang sah. Atas dugaan itu, KM Bunga Mawar 9 terancam sanksi administratif dengan denda hingga Rp60 juta.
Kuasa hukum pemilik kapal dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. (BASA REKAN), M. Hafidz Halim, S.H., membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, BAP yang dijadikan dasar penindakan tidak sejalan dengan aturan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“BAP ini cacat hukum. PP No. 28 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif harus diberikan berjenjang, mulai dari teguran tertulis. Klien kami baru pertama kali diperiksa dan tidak pernah mendapat teguran, sehingga denda tidak bisa serta-merta dijatuhkan. Apalagi petugas sering menggunakan pernyataan yang cenderung mengintervensi bahasa hukum pidana kepada Nelayan. Banyak nelayan tidak tahu dokumen SLO karena tidak pernah disosialisasikan. Saya dengar sudah ada nelayan lain yang terpaksa membayar denda karena takut,” kata Halim, Jumat sore (22/8/2025).
Ia juga menyoroti prosedur penahanan kapal. Menurutnya, pihak PSDKP tidak memberikan berita acara penyitaan dan tidak menjamin keamanan kapal. “Justru pemilik kapal disuruh menjaga sendiri kapal yang mau ditahan. Kalau sesuai hukum, pihak penyitalah yang wajib bertanggung jawab atas keamanan barang sitaan,” ujarnya.
Namun, pihak PSDKP Kotabaru membantah tuduhan penyitaan kapal dan menegaskan langkah yang diambil sesuai peraturan. Dalam wawancara dengan awak media, perwakilan PSDKP menjelaskan bahwa kapal KM Bunga Mawar 9 tidak disita, melainkan “dihentikan sementara kegiatannya” sesuai ketentuan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah yang diatur dalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Ini bukan penyitaan, tapi penghentian sementara kegiatan kapal. Dalam paksaan pemerintah, kapal tidak boleh beroperasi, dan semua biaya ditanggung pemilik. Ini prosedur administrasi, bukan pidana,” kata A’ang Kunaefi, A.Md petugas PSDKP Kotabaru kepada Media ini, Sabtu, (23/08/2025)
Pihaknya juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada keputusan resmi terkait denda Rp60 juta. “Semua kapal 10–30 GT yang tidak sesuai izin memang berpotensi didenda Rp50–60 juta. Tapi KM Bunga Mawar 9 belum diputuskan apa-apa, masih diperiksa. Nantinya akan ada ekspos di tingkat kementerian, baru diputuskan apakah kena teguran atau denda,” tambahnya.
Terkait perbedaan perlakuan dengan kapal Arfan Jaya yang hanya mendapat teguran, PSDKP menjelaskan hal tersebut karena status kapal tersebut adalah kapal daerah yang ditangkap di bawah 12 mil laut, sehingga kewenangannya berada di pemerintah provinsi. “Arfan Jaya kami serahkan ke Pemprov. Keputusan teguran itu wewenang provinsi, bukan kami,” ujar petugas tersebut.
PSDKP juga menegaskan istilah penyitaan berbeda dengan penghentian sementara. Penyitaan hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan dan prosedur pidana, sedangkan dalam kasus ini kapal hanya diamankan untuk pemeriksaan.
Kasus ini masih bergulir, dan hasil akhir penanganan akan diputuskan setelah proses pemeriksaan dan ekspos internal selesai.
Berita selanjutnya akan tayang setelah redaksi mendapatkan keputusan final atau konfirmasi tambahan dari pihak PSDKP dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (***)





