Kotabaru | TAKAM5.com – Mediasi sengketa lahan yang digelar di Kecamatan Pulau Laut Barat berakhir ricuh dan tanpa titik temu. Pertemuan pada Kamis (18/9/2025) itu dihadiri Camat Pulau Laut Barat, perwakilan Polsek, Porkopimcam, Bidang Hukum Pemda Kotabaru, ahli waris bersama kuasa hukumnya, serta sejumlah saksi.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum ahli waris, Marwan Ja’far, SH, menegaskan bahwa lahan yang kini dikuasai Samsat Kecamatan Pulau Laut Barat harus segera dialihkan kembali kepada pemilik sah. Menurutnya, bukti legalitas asli masih dipegang ahli waris sejak tahun 1962.
“Lahan ini tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun. Legalitas terbitan tahun 1962 ada di tangan kami,” tegas ahli waris, Awaluddin. Ia menjelaskan tanah itu merupakan milik orang tuanya yang dibeli seharga Rp90.000 pada masa tersebut. Sejumlah saksi yang hadir juga menguatkan keterangan tersebut.
Namun, klaim itu berseberangan dengan keterangan Bidang Hukum Pemda Kotabaru yang menyebut lahan sudah tercatat sebagai aset daerah. Meski begitu, saat ditanya mengenai dasar pendaftaran, pihak Pemda tidak dapat menunjukkan dokumen ataupun penjelasan lisan yang memadai.
Kondisi itu membuat kuasa hukum ahli waris balik mempertanyakan legalitas penguasaan Pemda. “Apa dasar Pemda mendaftarkan lahan ini sebagai aset daerah?” ujarnya. Ia menolak saran agar persoalan dibawa ke pengadilan. “Ini pembodohan. Kami pemilik sah dengan legalitas yang jelas, kenapa harus menggugat pihak yang bahkan tidak bisa membuktikan legalitasnya?” tambahnya dengan nada kesal.
Situasi semakin panas ketika mencuat soal pencabutan plang nama ahli waris yang pernah dipasang di lokasi. Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP Amir Hasan, SH, mengonfirmasi bahwa pencabutan itu diduga atas perintah camat. “Sebelumnya camat menanyakan kepada saya apakah plang itu bisa dicabut. Saya jawab, terserah bapak,” jelasnya.
Kericuhan yang tak kunjung mereda membuat kuasa hukum ahli waris meminta mediasi diskors. Ia menilai pertemuan hanya membuang waktu karena yang hadir bukan pihak pengambil keputusan. Ia juga mendesak agar lahan segera dialihkan penguasaannya kepada ahli waris serta tidak ada aktivitas apapun di atasnya selama status sengketa belum terselesaikan. (Jamlis)





