Tanah Bumbu, Kalsel | TAKAM5.COM – Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, memasuki babak baru. Istri terlapor, Patimah (28), akhirnya resmi melaporkan balik pihak pelapor ke Polres Tanah Bumbu atas dugaan pengeroyokan terhadap suaminya, Ahmad Maulana.
Laporan tersebut diterima secara resmi pada Kamis (25/9/25) sekitar pukul 12.35 Wita, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor : STPP/140/IX/2025/RES TANBU/SPKT. Patimah tercatat sebagai pelapor dengan identitas ibu rumah tangga asal Gang Santri, Kelurahan Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam laporannya, Patimah menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Jumat (19/9/25) sekitar pukul 19.50 Wita di kawasan Perumahan Citra Mega Permai 2, Desa Sari gadung, Kecamatan Simpang Empat.
Menurut keterangan, awalnya Ahmad Maulana mendatangi kantor salah seorang developer perumahan, Dede Fatmaludin, untuk mengeluhkan kondisi jalan rusak. Namun saat itu Dede tidak berada di lokasi. Ahmad pun menitipkan pesan melalui adik Dede. Tak lama kemudian, Ahmad kembali ke rumahnya dan singgah di sebuah warung. Dari sana, ia ditelepon agar mendatangi kantor pemasaran.
Setiba di lokasi, Ahmad mendapati Dede Fatmaludin sudah menunggu bersama beberapa orang. Terjadi cekcok yang berujung perkelahian. Ahmad mengaku dikeroyok hingga mengalami luka memar. Usai peristiwa itu, Ahmad pulang untuk mengambil parang, lalu kembali mendatangi lokasi. Dalam perkelahian susulan tersebut, Dede Fatmaludin mengalami luka di bagian tangan akibat tebasan.
Meski insiden bermula dari dugaan pengeroyokan, hanya Ahmad Maulana yang lebih dulu dilaporkan dan ditahan pihak kepolisian reskrimum polres Tanah bumbu. Merasa ada ketidakadilan, Patimah pun mencari pendampingan hukum. Ia kemudian didampingi tim advokat dari BASA REKAN yaitu Ansori, S.H. dan Moh. Arief Shafe’i, S.H., di bawah koordinasi Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.
“Kami menilai proses hukum harus berjalan adil. Jangan hanya melihat akibat, tapi juga melihat sebab. Ada rekaman CCTV yang menunjukkan suami klien kami dikeroyok oleh lima orang. Maka, demi prinsip equality before the law, pihak pelapor juga harus diproses,” tegas Ansori, Kamis (25/9/25).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal jalannya penyelidikan hingga keadilan ditegakkan. “Kami berharap aparat bisa menangani perkara ini secara objektif. Syukur-syukur ke depan bisa ditempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.
Dengan diterimanya laporan Patimah, kasus dugaan penganiayaan di Batulicin ini kini berlanjut ke babak saling lapor. Polres Tanah Bumbu diharapkan dapat menindaklanjuti laporan kedua belah pihak untuk memastikan keadilan berjalan seimbang. (***)






