KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Normilawati, S.E., S.H., M.H. melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA REKAN), berencana melaporkan Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. atas dugaan tindak pidana pengrusakan rumah, memasuki pekarangan tanpa izin, penyerobotan, serta mengganggu kenyamanan.
Selain itu, Aspihani juga akan dilaporkan dengan perkara berbeda atas dugaan penggelapan penjualan satu unit mobil Xpander Cross di salah satu showroom Banjarmasin dengan nomor polisi DA 1196 BI, yang tercatat atas nama Normilawati, S.E., S.H.
Normilawati diketahui merupakan mantan istri Aspihani Ideris. Ia mengaku sempat menjalin hubungan perkawinan secara “batin” sejak tahun 2009 atas permintaan Aspihani. Namun pernikahan tersebut tidak pernah disahkan oleh penghulu maupun Kantor Urusan Agama (KUA). Normilawati mengaku merasa tertipu karena baru sadar setelah 15 tahun bahwa pernikahannya tidak sah, dan menggambarkan kisah hidupnya itu seperti film Malaysia berjudul Bidaah (Walid).
Menurut pengakuannya, keputusan itu diambil karena bujukan Aspihani yang mengaku lulusan pesantren Bangil. “Saya baru sadar kalau pernikahan itu tidak sah setelah diberitahu keluarga,” ujarnya.
Setelah dikaruniai dua orang anak, Normilawati mengaku berulang kali meminta agar dinikahi secara resmi di hadapan KUA. Namun, permintaan itu tak pernah dipenuhi. Ia hanya diajak berfoto mengenakan busana pengantin dengan alasan “pra-wedding”, dan dijanjikan akan segera mendapatkan buku nikah. Belakangan, ketika ia memeriksa buku nikah yang diberikan Aspihani melalui keluarganya, ternyata setelah dicek di KUA buku tersebut palsu karena nomor seri sudah terdaftar atas nama orang lain.
Merasa berulang kali ditipu, Normilawati akhirnya memutuskan hidup sendiri bersama ibu dan anak-anaknya.
Sementara itu, anaknya, Vila Garneta, juga mengaku sempat mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut pintu rumah dirusak dan diganti, sementara rumah kini dikuasai oleh Aspihani. “Saya sekarang tinggal bersama ibu di rumah nenek. Saya dipukul di dada dan di pipi,” ujarnya.
Normilawati menambahkan, rumah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02798 atas namanya sendiri diperoleh melalui jual beli pada tahun 2019. Bukti yang dimiliki antara lain kwitansi pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp500.000 dan kwitansi pelunasan senilai Rp315 juta. Ia juga menyimpan SHM asli, kunci serep mobil Xpander Cross, serta berkas pembelian mobil yang kini menjadi bagian dari laporan hukum.
Kuasa hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA REKAN), Dedi Ramdany, S.H., menyatakan langkah hukum yang akan diambil merupakan upaya untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak kliennya.
“Normilawati juga merupakan korban penipuan dalam status pernikahan. Bertahun-tahun ia telah digauli tanpa dinikahi secara sah baik menurut hukum agama Islam maupun hukum negara. Ini luar biasa, kisah seperti film Walid ternyata benar-benar terjadi di Kalimantan Selatan,” ujar Dedi. “Kaum perempuan harus cerdas dan tidak mudah percaya pada istilah pernikahan batin, karena itu bid’ah,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aspihani Ideris belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tudingan yang disampaikan oleh Normilawati dan kuasa hukumnya. Media ini tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
(@sir)








