Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Narkotika dengan terdakwa Alimullah alias Ali Sepit bin (Alm) Musjiamin pada Rabu (10/12/2025). Perkara dengan nomor 119/Pid.Sus/2025/PN/Ktb itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Agung Satrio Wibowo, S.H., dan Anggita Sabrina, S.H.
Terdakwa hadir bersama penasihat hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.), sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Firnanda Pramudya, S.H., mewakili Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Alimullah menyampaikan pengakuan mengejutkan. Ia mengaku pernah dipukul di kepala dan kakinya ditusuk-tusuk menggunakan sendok makan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, kekerasan itu membuat ia terpaksa menandatangani BAP tanpa membaca isi dokumen yang menjeratnya tersebut.
Ia juga menyebut penyidik yang memeriksanya tidak sesuai dengan nama yang tercantum di dalam BAP. Dalam berkas tertulis penyidik bernama Andry Eka Saputra, namun terdakwa mengaku hanya diperiksa oleh polisi bernama Eki Ginanjar.
Terdakwa turut membantah mengenal dua nama dalam berkas perkara, yakni M. Nafiah dan Riduansyah (Alm). Ia menegaskan tidak pernah dipertemukan atau dikonfrontir dengan keduanya selama penyidikan berlangsung. Alimullah mengaku kecewa karena tidak diberi kesempatan membela diri dan tidak mengetahui asal-usul barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, majelis hakim kembali memperlihatkan dan memperbandingkan tanda tangan terdakwa di BAP dan surat penyitaan barang bukti dengan tiga alat bukti berupa KTP atas nama Alimullah. Terdakwa menyatakan tanda tangan yang tercantum di dokumen penyidikan itu tidak sama dengan tanda tangannya. Ia menduga tanda tangan tersebut telah dipalsukan dan isi BAP telah diubah oleh pihak lain.
Usai persidangan, salah satu tim hukum BASA REKAN, M. Hafidz Halim, S.H., alias Bang Naga, membenarkan banyaknya kejanggalan dalam proses penyidikan. “Saat sidang pemeriksaan terdakwa, Alimullah mengaku mendapat kekerasan ketika BAP, sehingga ia terpaksa mengakui hal yang tidak diperbuatnya. Penyidik yang memeriksa pun berbeda dengan yang tertulis di berkas. Itu turut terungkap pada sidang sebelumnya melalui bukti foto pendampingan dari saksi pengacara penunjukan di kepolisian, yang menunjukkan pemeriksaan dilakukan oleh orang yang bukan penyidik dalam BAP,” ujarnya.
Bang Naga juga menyoroti kesaksian M. Nafiah alias Arul Bedu yang menerangkan bahwa polisi diduga salah tangkap. Dalam sidang, nomor telepon yang menjadi sumber awal penangkapan ternyata masih aktif dan pemilik nomor tersebut mengakui namanya sama dengan nama terdakwa. Kondisi itu membuat majelis hakim sempat terkejut.
Ia menegaskan, rangkaian kejanggalan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM dan menimbulkan ketidakpastian hukum, apalagi tidak pernah dilakukan konfrontasi antara terdakwa dan pihak-pihak yang tercantum dalam berkas perkara. Selain itu, tanda tangan pada dokumen penyitaan barang bukti dan BAP juga dinilai tidak sesuai dengan tanda tangan asli terdakwa.
Penasihat hukum menyatakan seluruh kejanggalan itu akan menjadi dasar pembelaan untuk menegakkan keadilan bagi terdakwa, termasuk dugaan pelanggaran prosedur baik secara formil maupun materiil.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 17 Desember 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, sebelum berlanjut pada agenda berikutnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru. (*/Tim)





