KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Komisi III Resolusi dan Kebijakan dalam Musyawarah Daerah (Musda) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kotabaru menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terkait perlindungan wilayah adat, penataan konsesi perusahaan, serta pelestarian seni dan budaya masyarakat adat.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Sekretaris Komisi III, Saijul Kurnain, di hadapan peserta Musda dan para tamu undangan. Komisi III menegaskan pentingnya pendataan dan pengakuan menyeluruh terhadap hak-hak wilayah masyarakat adat di Kabupaten Kotabaru.
Dalam poin pertama, Komisi III mendorong upaya pendataan, perlindungan, dan pemanfaatan kepentingan yang menyangkut hak-hak wilayah masyarakat adat, seperti hutan adat, sejarah, dan cagar budaya yang telah ada secara turun-temurun di masing-masing wilayah, khususnya di Kabupaten Kotabaru.
Komisi III juga menuntut pengembalian wilayah hak-hak adat, sejarah, dan cagar budaya yang saat ini masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), serta PKP/PKP2B, sebagaimana poin pendataan wilayah adat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, Komisi III menyoroti masih banyaknya HGU, HPH, dan izin sejenis yang batas wilayah dan titik koordinatnya belum jelas, termasuk izin yang telah habis masa berlakunya. Komisi merekomendasikan agar wilayah-wilayah tersebut diinventarisasi kembali secara bersama-sama dan dikembalikan kepada masyarakat adat di wilayah masing-masing.
Inventarisasi tersebut, menurut Komisi III, perlu dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintahan desa, kecamatan, pemerintah daerah, instansi terkait, pihak perusahaan atau pihak ketiga, serta masyarakat hukum adat. Sementara itu, pemetaan wilayah adat dilakukan oleh AMAN, sebagaimana yang selama ini telah dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam rekomendasinya, Komisi III juga menekankan bahwa pengusaha lokal yang menjalankan aktivitas pertambangan secara modern perlu duduk bersama masyarakat adat untuk membangun kesepakatan bersama di masing-masing wilayah hukum adat.
Selain isu wilayah dan sumber daya alam, Komisi III turut mendorong dukungan, pengembangan, pelestarian, dan perlindungan seni budaya serta sejarah yang ada di wilayah Kabupaten Kotabaru sebagai bagian dari identitas dan keberlanjutan masyarakat adat.
Adapun susunan Komisi III Resolusi dan Kebijakan Musda AMAN Kabupaten Kotabaru terdiri dari Masdiri sebagai ketua, Saijul Kurnain sebagai sekretaris, serta anggota Sumadi, Jiranto, Ardiansyah, Fitriansyah, dan Untak.
Rekomendasi Komisi III tersebut diharapkan menjadi dasar perjuangan AMAN Kabupaten Kotabaru dalam mendorong kebijakan yang adil, berpihak pada masyarakat adat, serta menjamin keberlanjutan lingkungan dan budaya adat di daerah tersebut. (*)





