TANAH BUMBU, KALSEL | TAKAM5.COM – Penasihat hukum Patimah, mewakili Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H. mengapresiasi kinerja Unit Krimum Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dinilai profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap suami dari kliennya.
Hafidz Halim, yang akrab disapa Bang Naga, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Kami mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi melalui SP2HP. Ini menunjukkan bahwa laporan klien kami ditangani dan diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Bang Naga, Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bukti bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana. Karena itu, ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan objektif dan transparan.
“Kami menghormati proses hukum dan berharap penanganan perkara ini terus berjalan profesional, sehingga semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” tambahnya.
Senada, Patimah selaku pelapor berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarganya. Ia menyatakan seluruh bukti dan saksi telah disampaikan kepada penyidik.
“Kami hanya ingin proses ini berjalan adil dan terbuka. Bukti dan saksi sudah kami sampaikan, sekarang kami menunggu langkah lanjutan dari penyidik,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/94/X/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 20 Desember 2025. Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP masih dalam proses penanganan dan terus berjalan sesuai prosedur hukum.
Penyidik juga telah memeriksa pelapor Patimah, korban Ahmad Maulana, serta sejumlah saksi. Salah satu saksi tambahan yang diperiksa adalah Nadiya Rahmi, yang dimintai keterangan di ruang Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada Selasa (25/11/2025) pukul 11.00–14.00 WITA.
Menurut Patimah, pemeriksaan saksi dipimpin langsung oleh penyidik Asrudin. Dalam keterangannya, saksi Nadiya Rahmi mengaku melihat sebuah mobil Honda BR-V hitam yang dikenali sebagai kendaraan milik Dede Fatmaludin melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah rumah korban pada malam kejadian, Jumat (19/9/2025).
“Padahal kondisi jalannya rusak, tapi mobil itu melaju sangat kencang,” ungkap Nadiya dalam keterangannya kepada penyidik.
Saksi juga mengaku melihat dua orang turun dari kendaraan tersebut dan berjalan menuju rumah korban. Beberapa saat kemudian, ia mendengar suara teriakan korban dari arah lokasi kejadian.
“Saya mendengar Ahmad Maulana berteriak, ‘Mun dikeroyok kaya ini, hantu gin mati,’” kata Nadiya.
Selain keterangan lisan, saksi juga menyerahkan rekaman video yang diambil menggunakan ponsel sebagai alat bukti tambahan dan telah diserahkan kepada penyidik.
Patimah berharap seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang telah disampaikan dapat memperkuat proses penyidikan dan membawa kejelasan hukum.
“Kami hanya ingin keadilan. Jika suami saya diproses hukum, maka semua pihak yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan juga harus diproses secara adil,” tegasnya.
Ahmad Maulana selaku korban dugaan pengeroyokan saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batulicin. Proses tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi setelah ia melakukan perlawanan pascakejadian pengeroyokan, di mana Ahmad Maulana disebut pulang mengambil sebilah parang dan melukai salah satu terduga pelaku, sehingga menyebabkan luka berdarah pada bagian tangan. (*)





