Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru, Saperiani, mengungkapkan sejumlah langkah strategis yang tengah digalakkan pihaknya dalam wawancara pada Senin (12/1/2026). Salah satu sorotan utama adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru sebagai yang tertinggi di Kalimantan Selatan, yaitu sebesar Rp3.904.645.

“UMK kita tahun ini tertinggi se-Kalsel. Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam peningkatan kesejahteraan pekerja, memperkuat daya saing daerah, serta mendorong kualitas hidup masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan,” ujar Saperiani.

Selain itu, Disnaker juga mulai mengoptimalkan potensi retribusi dari tenaga kerja asing (TKA) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dua perusahaan besar telah menyatakan komitmennya untuk membayar retribusi sekitar 600 TKA, yang diproyeksikan menyumbang retribusi sebesar Rp10 hingga Rp12,5 miliar ke kas daerah.

“Sudah ada enam TKA yang masuk dan menyetor retribusi. Jika target 600 orang tercapai, ini akan menjadi sumber PAD baru yang signifikan,” jelasnya.

Dana retribusi tersebut, lanjut Saperiani, akan difokuskan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kotabaru, terutama melalui program pelatihan kerja.

Tahun ini, Disnaker memperkenalkan pendekatan baru dalam pelatihan berbasis masyarakat. Program ini didanai melalui dana CSR perusahaan dan dirancang berdasarkan kebutuhan warga sekitar.

“Kami ingin pelatihan yang mereka butuhkan benar-benar relevan, baik untuk masuk ke dunia kerja maupun membangun usaha sendiri,” katanya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kompetensi tenaga kerja lokal dengan kebutuhan industri, agar peluang kerja yang tersedia tidak justru diisi oleh tenaga dari luar daerah.

“Jangan sampai lowongan kerja ada, tapi masyarakat kita tidak siap secara kompetensi. Itu yang ingin kami cegah,” tegas Saperiani.

Disnaker berharap strategi ini dapat mendukung visi Bupati Kotabaru dalam menciptakan lapangan kerja yang inklusif dan meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.

(Ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *