TANAH BUMBU, KALSEL | TAKAM5.COM — Upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus narkotika, Fatimah binti (alm) Ali Bahtiar, berujung pada penguatan putusan. Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin melalui putusan Nomor 115/PID.SUS/2026/PT BJM menguatkan vonis Pengadilan Negeri Batulicin.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim tingkat banding menyatakan seluruh pertimbangan hukum pada perkara Nomor 288/Pid.Sus/2025/PN Bln telah tepat dan beralasan hukum. Dengan demikian, Fatimah tetap dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Secara total, tuntutan jaksa setara dengan 7 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih tepat dikenakan. Namun, fakta persidangan menunjukkan Fatimah merupakan korban penyalahguna narkotika.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kuasa hukum Fatimah dari Kantor Hukum BASA & Rekan menilai hukuman tersebut masih terlalu berat. Kuasa hukum, M. Hafidz Halim, S.H., menyebut kliennya seharusnya menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Fakta persidangan menunjukkan Fatimah hanyalah korban penyalahguna. Seharusnya yang bersangkutan direhabilitasi agar ketergantungannya bisa diatasi,” ujar Halim, Minggu (3/5).

Ia juga menyinggung fakta lain yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi M. Hayyun yang mengaku sebagai pemilik 19 paket sabu yang ditemukan di rumah Fatimah.

“Dalam persidangan terungkap, saksi M. Hayyun mengakui dialah yang menyembunyikan 19 paket sabu di ruang tamu rumah klien kami tanpa sepengetahuan Fatimah. Saat itu, ia bekerja sebagai tukang bangunan,” kata Halim.

Menurut dia, Hayyun juga mengakui memperoleh narkotika seberat 5,7 gram dari seseorang bernama Reta. Meski demikian, ia sempat mengonsumsi sabu bersama Fatimah pada waktu berbeda, menggunakan barang yang bukan termasuk dalam barang bukti perkara.

“Sabu yang disembunyikan itu bukan untuk dikonsumsi bersama Fatimah. Itu dibawa Hayyun dari luar tanpa seizin klien kami. Namun karena hasil tes urine Fatimah positif dan ia mengakui ketergantungan, seharusnya penanganannya melalui rehabilitasi,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada September 2025 di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat. Saat itu, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan 19 paket sabu dengan berat kotor 5,74 gram.

Seluruh barang bukti telah diperintahkan untuk dimusnahkan. Sementara itu, perkara ini diperkirakan masih berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum menyebut pihak jaksa berpotensi mengajukan kasasi karena putusan dinilai jauh di bawah tuntutan. Di sisi lain, tim kuasa hukum juga berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih ringan, yakni rehabilitasi bagi terdakwa. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *