KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Dua tenaga ahli dari Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI, turun langsung ke Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kecil yang tengah berhadapan dengan persoalan lahan.

Kehadiran Saaqib Faiz Baarffan, S.H., M.H., dan Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., menjadi sorotan setelah keduanya mendampingi dua warga Kotabaru dalam pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polres Kotabaru, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.

Sebelumnya Anton Timur Ananda dan Abdul Mutalib sempat dilaporkan terkait Kuitansi Jual Beli Atas Nama Nilawati, ditengarai Nilawati melaporkan karena dibekingi Perusahaan, namun dalam hal ini Anton Timur dan Abdul Mutalib mengakui membeli lahan bukan dengan Nilawati yang sebagai Pelapor terhadapnya, takut di Kriminalisasi mereka berdua meminta bantuan kepada Komisi Hukum DPR-RI.

  • IMG 20251113 WA0004 11zon

Surat Palsu, baik Ketua RT a.n Ardiansyah, maupun Kepala Dusun a.n Syahril telah membuat pernyataan mengakui tidak pernah dilibatkan dalam tandatangan dalam surat ini dan tandatangan tersebut bukanlah tandatangannya, ditambah mereka mengakui tidak pernah mengenal Belly Djaliel dan tidak tahu tanah Belly Djaliel yang bertindak untuk PT. Sebuku Tanjung Coal

Pelaporan yang dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru itu juga dihadiri oleh pengacara M. Hafidz Halim, S.H., beserta sejumlah rekan advokat lainnya.

IMG 20251113 WA0005 11zon 1
Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah nomor: 457/RIS-HHP/2019 yang dibuat oleh BPN Kotabaru juga terindikasi Palsu karena Abdul Gani juga mengakui tidak pernah tandatangan dalam surat tersebut.

Pelapor pertama adalah Anton Timur Ananda (48), warga Jalan Taman Melati Nomor 28 RT 02/RW 001, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara. Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor kedua, Abdul Mutalib (58), warga Desa Semayap yang bekerja sebagai karyawan swasta, juga melaporkan kasus serupa dengan pasal yang sama.

IMG 20251113 WA0006
Tandatangan dan cap stempel palsu a.n Abdul Gani, karena Abdul Gani tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa Selaru

Kedua laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/64/XI/2025/Res Kotabaru atas nama Anton Timur Ananda dan STTLP/63/XI/2025/Res Kotabaru atas nama Abdul Mutalib. Peristiwa dugaan pemalsuan disebut terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 10.10 Wita di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara, tepatnya di sekitar Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru.

Nama Belly Djaliel tercantum sebagai pihak terlapor dalam kasus tersebut. Surat tanda penerimaan laporan ditandatangani oleh Aipda Bachroni Yahya, Pamapta II Polres Kotabaru, mewakili Kapolres Kotabaru.

IMG 20251113 WA0007
Berita Acara Pemeriksaan Lapang juga terindikasi Palsu, karena Abdul Gani juga mengakui tidak pernah terlibat dalam pemeriksaan tersebut

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Belly Djaliel diketahui menjabat sebagai Penanggung Jawab Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama PT Sebuku Tanjung Coal (STC). Laporan ini berawal dari ditemukannya alas hak berupa Sporadik Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang diduga mengandung ketidaksesuaian data.

Dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan Abdul Gani sebagai Kepala Desa Selaru tertanggal November 2019. Namun, berdasarkan penelusuran, Abdul Gani saat itu tercatat hanya menjabat sebagai Sekretaris Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, sehingga posisinya tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen atas nama kepala desa.

IMG 20251113 WA0008
Tandatangan dan cap stempel a.n Abdul Gani yang juga diduga Palsu dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Tanah A

Tanda tangan tersebut kemudian diketahui menjadi dasar penerbitan dokumen lanjutan seperti Pemeriksaan Tanah A dan Risalah Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan awal terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa keabsahan dokumen dan pihak-pihak yang terlibat. Baik Polres Kotabaru maupun PT Sebuku Tanjung Coal (STC) belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.

NB: Seluruh Dokumen didapat tim hukum Basa dan Rekan.

(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *