JAKARTA | TAKAM5.COM – Presidium Penuntut Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah menyerahkan seluruh dokumen administrasi usulan pemekaran kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perwakilan Presidium DOB Tanah Kambatang Lima, Bahrudin, menyampaikan bahwa rombongan diterima langsung oleh Direktur Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus Kemendagri. Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang telah dipersiapkan selama ini telah diterima dengan baik oleh pihak kementerian.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh Bapak Direktur Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus. Hari ini seluruh berkas administrasi yang selama ini kami selesaikan telah kami serahkan dan diterima dengan baik,” ujar Bahrudin pada Senin (8/6) saat dikonfirmasi langsung di halaman Kantor Kementerian Dalam Negeri usai pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menjelaskan bahwa terdapat dua aspek utama yang menjadi perhatian dalam proses pembentukan daerah otonom baru. Pertama, masih diberlakukannya moratorium pemekaran daerah. Kedua, proses penyelesaian dua rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemendagri, penyusunan kedua peraturan tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan selesai pada tahun 2026.
“Beliau menyampaikan bahwa dua peraturan pemerintah tersebut hampir selesai dituntaskan. Insya Allah menurut beliau pada tahun 2026 seluruh peraturan pemerintah itu sudah selesai,” katanya.
Bahrudin berharap setelah kedua peraturan pemerintah tersebut diterbitkan, usulan DOB Tanah Kambatang Lima dapat menjadi salah satu daerah yang memperoleh prioritas untuk diproses lebih lanjut.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk persyaratan dasar dan persyaratan kewilayahan. Indikator pemenuhan persyaratan tersebut nantinya akan mengacu pada kedua peraturan pemerintah yang saat ini sedang disusun.
Oleh karena itu, Presidium DOB Tanah Kambatang Lima akan terus memantau perkembangan penyusunan regulasi tersebut sekaligus mempersiapkan berbagai kebutuhan administratif dan teknis agar usulan pemekaran dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Dengan telah diserahkannya seluruh dokumen administrasi kepada Kemendagri, proses perjuangan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima kini memasuki tahap berikutnya, yakni menunggu penyelesaian regulasi pemerintah pusat yang akan menjadi landasan pelaksanaan pemekaran daerah. (*)





