Kotabaru, Kalsel | Takam5 – Sengketa tanah yang melibatkan lima warga Desa Sebelimbingan yakni Noor Wahidah, Nooriansyah, Nur Sayuti, Norhasanah, dan Suyoto kini memasuki fase baru. Hal ini terjadi setelah tiga kali mediasi yang tidak dihadiri oleh pihak Tjiu Jonni Eko alias Utuh Laris dan istrinya, Lim Lay Lie.
Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. (BASA & Rekan), melalui M. Hafidz Halim, S.H., resmi menyerahkan surat permohonan verifikasi lapangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru pada Senin (26/5/2025). Penyerahan dilakukan langsung di ruang pelayanan Kantor BPN dan disaksikan oleh perwakilan BPN.
Permohonan verifikasi ini sebelumnya telah dicatat dalam berita acara mediasi ketiga dan dinilai sebagai langkah tepat untuk memastikan keabsahan batas serta luas lahan yang dipersengketakan.
“Kami mengajukan permohonan verifikasi lapangan ini ke BPN demi mendapatkan kejelasan hukum atas posisi bidang tanah klien kami,” ujar Hafidz Halim kepada takam5.com.
Ia menjelaskan, pengembalian batas yang dilakukan oleh Utuh Laris dan istrinya pada tahun 2014 lalu tidak hanya menabrak enam Sertifikat Hak Milik (SHM) warga, tetapi juga menumpangi Jalan Raya Desa Sebelimbingan serta lahan milik Wahidah. Akibatnya, Wahidah bahkan sempat dikriminalisasi dan dipenjara selama 10 bulan.
“Bagi kami, apa yang dilakukan oleh Utuh Laris sudah melampaui batas kewajaran,” tegas Halim .
Menurutnya, verifikasi lapangan sangat krusial untuk memperkuat dasar hukum atas kepemilikan tanah yang kini menjadi objek sengketa. Jika penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil, pihaknya siap membawa perkara ini ke tahapan hukum berikutnya, termasuk ke Satgas Anti Mafia Tanah.
“Ini adalah bentuk komitmen kami menyelesaikan sengketa ini lewat jalur sah. Kami juga bersyukur telah menemukan fakta penting dari beberapa penjual tanah kepada Utuh. Mereka mengakui bahwa objek tanah yang dijual sebetulnya berada di seberang sungai dan tidak berkaitan sama sekali dengan tanah yang kini diklaim oleh Utuh Laris, termasuk enam SHM dan Jalan Raya,” ungkap Halim
“Ini yang perlu kami ungkap. Malang sekali, sudah ada yang dipenjara karena difitnah menyerobot lahan. Tapi, secepat apa pun kebohongan berlari, kebenaran pada akhirnya akan mengejarnya,” pungkas Hafidz Halim. (***)








