JAKARTA | TAKAM5.COM – Sebuah aksi unjuk rasa yang diwarnai dengan pembakaran Potokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh warga di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi viral di media sosial. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan luapan kekecewaan warga terhadap penegakan hukum agraria yang mereka nilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Aksi demonstrasi tersebut dipimpin oleh Wahid Hasyim, S.H., yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap). Dalam keterangannya di lokasi aksi, Wahid menyebut unjuk rasa dilakukan di dua titik, yakni di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Dalam video yang beredar luas, seorang perempuan bernama Yonni Gunawan terlihat menyampaikan orasi dengan nada emosional menggunakan pengeras suara. Di hadapan massa aksi, ia menuntut keadilan atas lahan yang mereka klaim telah dirusak oleh perusahaan tambang PT Sebuku Tanjung Coal (STC).
Menurut Yonni, lahan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga mereka. Di atas tanah itu, kata dia, ditanam sekitar 350 ribu pohon porang yang dibiayai melalui pinjaman bank dengan sertifikat tanah sebagai agunan. Namun hingga kini, warga mengaku belum menerima ganti rugi atas kerusakan lahan yang mereka tuduhkan kepada perusahaan.
“Kami hanya meminta keadilan atas tanah dan lahan kami yang sudah dirusak oleh PT STC. Inikah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Pak?” serunya dalam orasi yang disambut teriakan massa.
Suasana aksi kemudian memuncak ketika seorang pria berbaju cokelat maju ke depan kerumunan sambil mengangkat sebuah dokumen yang disebut sebagai fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru. Dengan penuh emosi, ia kemudian membakar dokumen tersebut menggunakan pemantik api.
“Bakar SHM ini! Gak berguna SHM ini! Ini negara oligarki, negara yang tidak menjunjung tinggi hukum,” teriaknya lantang.
Bagi para pengunjuk rasa, aksi pembakaran tersebut merupakan simbol kekecewaan mendalam terhadap perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Mereka menilai sertifikat yang seharusnya menjadi bukti kuat kepemilikan justru tidak mampu melindungi warga dari konflik lahan.
Selain Yonni, aksi tersebut juga dihadiri oleh Anton Timur Ananda. Dalam orasinya, Anton turut menyampaikan persoalan lahan miliknya di Desa Selaru yang menurutnya mengalami tumpang tindih antara Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang disebut-sebut dimiliki oleh pihak perusahaan.
Anton menduga penerbitan SHP tersebut sarat dengan indikasi penggunaan dokumen yang tidak sah atau diduga menggunakan surat palsu. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas persoalan tersebut.
Dalam orasinya, massa juga mengkritik kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dianggap belum mampu menyelesaikan berbagai sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dan perusahaan besar. Mereka bahkan menyebut hukum di Indonesia saat ini terasa “tumpul” dan lebih berpihak pada mafia tanah.
Warga mengaku percuma memiliki dokumen resmi jika pada akhirnya lahan mereka tetap dapat dikuasai pihak lain tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas dari negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sebuku Tanjung Coal maupun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait tuntutan warga dalam aksi tersebut. (*)






