KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Tokoh pemuda Dayak asal Dusun Lipon, Desa Bangkalaan Dayak, Amirdi Rahat, menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Sahrianto sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kotabaru periode 2025–2030. Ia menilai kepemimpinan baru AMAN diharapkan mampu memperkuat perjuangan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di daerah tersebut.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kotabaru menggelar Musyawarah Daerah (Musda) dengan tema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Melalui Pengakuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-haknya di Kabupaten Kotabaru”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Kelumpang Hulu, Desa Sungai Kupang, Sabtu (21/12/2025).
Musda tersebut dihadiri Asisten I Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru, Pelaksana Tugas Camat Kelumpang Hulu Akhmad Mawardi, unsur Forkopimcam, serta peserta Musda dari berbagai komunitas masyarakat adat se-Kabupaten Kotabaru.
Agenda utama Musda meliputi pemilihan Ketua AMAN Kabupaten Kotabaru, pemilihan para damang, serta penyampaian program kerja Komisi I, II, dan III. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara musyawarah dan mufakat.
Dalam Musda tersebut, Sahrianto ditetapkan sebagai Ketua AMAN Kabupaten Kotabaru periode 2025–2030. Ia terpilih secara aklamasi oleh seluruh peserta Musda.
Menanggapi hasil Musda tersebut, Amirdi Rahat menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Sahrianto. Ia berharap Ketua AMAN terpilih mampu menjadi pemersatu masyarakat adat lintas wilayah dan konsisten mengawal kepentingan masyarakat adat.
“Kami mengapresiasi terpilihnya Ketua AMAN yang baru. Harapannya, kepemimpinan ini dapat menjadi pemersatu masyarakat adat di Kotabaru serta konsisten memperjuangkan pengakuan wilayah adat, perlindungan hukum, dan kesejahteraan masyarakat adat di berbagai sektor,” ujar Amirdi Rahat.
Musda AMAN Kotabaru ini diharapkan menjadi momentum penguatan konsolidasi masyarakat adat dalam menghadapi berbagai persoalan, khususnya terkait pengakuan hukum, perlindungan wilayah adat, dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat di Kabupaten Kotabaru. (*)








