Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM — Desakan agar kasus pembunuhan almarhum Abdullah (57) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, diusut secara transparan dan menyeluruh terus mengemuka.
Kali ini, desakan tersebut disampaikan tim advokat Kantor Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan Rekan (Basa dan Rekan) Cabang Kotabaru yang dipimpin M. Hafidz Halim, S.H., atau akrab disapa Bang Naga.
Pihaknya meminta jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Abdullah, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan terjadinya perkara tersebut.
Abdullah, yang dikenal sebagai tokoh agama asal Desa Pelajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, sebelumnya datang dengan niat membantu memediasi persoalan rumah tangga seorang warga. Namun, upaya tersebut justru berakhir tragis setelah korban mengalami serangan menggunakan senjata tajam jenis parang pada Rabu (12/8/2026) malam.
Pimpinan Advokat Basa dan Rekan Cabang Kotabaru, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.
“Kami dari Basa dan Rekan Cabang Kotabaru mengutuk keras tindakan keji yang merenggut nyawa almarhum Bapak Abdullah. Niat baik korban untuk mendamaikan perselisihan justru berakhir dengan hilangnya nyawa,” tegas Bang Naga.
Ia meminta kepolisian tidak hanya berfokus pada pelaku yang telah diamankan, tetapi juga mengungkap secara utuh rangkaian kejadian sebelum hingga sesudah peristiwa.
“Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Tanah Bumbu, untuk menindak tegas pelaku utama serta mengusut tuntas seluruh fakta, motif, dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa ini,” ujarnya.
Menurut Bang Naga, penyidik juga perlu mendalami informasi yang berkembang sebelum kejadian, termasuk dugaan adanya isu mengenai pengeroyokan yang sempat beredar di tengah masyarakat.
Selain itu, ia meminta penyidik mencermati peran dua orang yang menjemput korban dan membawanya ke lokasi kejadian. Menurutnya, seluruh rangkaian tersebut penting diklarifikasi untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang menewaskan Abdullah.
“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan memberikan ruang yang seluas-luasnya untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang ada. Jangan sampai ada fakta penting yang terlewat dalam proses penyidikan,” katanya.
Basa dan Rekan Cabang Kotabaru, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Yang kami harapkan sederhana, hukum ditegakkan secara adil. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan masyarakat juga berhak mengetahui bahwa perkara ini ditangani secara profesional,” pungkasnya.
Kasus tersebut kini telah ditangani jajaran Polres Tanah Bumbu. Penanganan perkara tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/50/VIII/2026/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, dengan persangkaan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pembunuhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

