Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (15/6/26).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti didampingi para wakil ketua tersebut dihadiri 25 anggota dewan, sementara 10 anggota lainnya berhalangan hadir. Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum.
Agenda utama paripurna adalah penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari dua usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dua Raperda inisiatif DPRD.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menyampaikan dua Raperda dari pihak eksekutif, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam pemaparannya, Pemkab Kotabaru kembali mencatat prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Tahun 2025. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Data keuangan daerah menunjukkan realisasi pendapatan tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp3,15 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp357,33 miliar.
Meski demikian, kapasitas fiskal Kabupaten Kotabaru masih berada pada kategori sangat rendah dengan indeks 0,006. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan daerah terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disusun untuk menciptakan sistem pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.
Dari pihak legislatif, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.
Ketua Bapemperda menjelaskan, kedua regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat sekaligus menjadi landasan hukum dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda di Kabupaten Kotabaru.
Selanjutnya, seluruh Raperda yang telah disampaikan akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna ditutup dengan harapan seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berdampak positif bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.
(Ril)





