TANAH BUMBU, KALSEL | TAKAM5.COM – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Tanah Bumbu terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andre Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin. Sementara jawaban Bupati Tanah Bumbu disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, yang mewakili Bupati.
Dalam penyampaiannya, Eryanto Rais memaparkan kinerja penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Pada Tahun Anggaran 2024, realisasi pajak daerah mencapai 106,32 persen, sedangkan retribusi daerah terealisasi 89,11 persen dari target yang ditetapkan.
Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2025, realisasi pajak daerah mencapai 93,25 persen, sementara retribusi daerah berhasil melampaui target dengan capaian 112,66 persen.
Adapun hingga pertengahan Tahun Anggaran 2026, realisasi sementara menunjukkan penerimaan pajak daerah telah mencapai sekitar 48,9 persen, sedangkan retribusi daerah sebesar 46,9 persen.
Menurut pemerintah daerah, capaian tersebut menunjukkan implementasi kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi telah memberikan dampak positif terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun masih terdapat sejumlah potensi pajak dan retribusi yang belum tergali secara maksimal.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, lanjut Eryanto Rais, akan terus melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi melalui pemutakhiran data objek pajak dan retribusi, peningkatan pengawasan, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan berbasis digital.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengembangkan sistem pembayaran secara elektronik melalui berbagai kanal pembayaran guna memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
Menanggapi masukan fraksi terkait retribusi parkir, pemerintah daerah menegaskan akan memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor tersebut, khususnya di kawasan wisata dan pasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, melalui penataan pengelolaan, pemanfaatan aset daerah, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Melalui perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, pemerintah berharap pengelolaan pendapatan daerah semakin optimal sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(Ril)





